Minggu, 25 Oktober 2015

MUHRIM DALAM PERNIKAHAN ISLAM


Menurut pengertian bahasa muhrim berarti yang diharamkan. Menurut Istilah dalam ilmu fiqh muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Penyebab wanita yang haram dinikahi ada 4 macam :

1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan

a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak atau seibu).
d. Saudara perempuan dari bapak.
e. Saudara perempuan dari ibu.
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

2. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan

a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan sesusuan

3. Wanita yang haram dinikahi karena perkawainan

a. Ibu dari isrti (mertua)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah di cerai atau belum. Allah SWT berfirman:


Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (An-Nisa: 22)

d. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.

4. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.

Misalnya haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang  bersaudara, terhadap perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan  dengan kemenakannya. (lihat An-Nisa : 23)

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.