Kamis, 10 Desember 2015

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Imam yang Terpisah dari Jamaah


Bismillaahirrahmaanirraahiim
Mungkin pernah kita melihat orang yang shalat sendirian di belakang shaf jamaah, Padahal orang tersebut bukan shalat sendirian. Malahan orang tersebut ikut berjamaah. Secara prinsip, bahwa semua shaf yang ada di dalam shalat berjamaah harus tersambung. Tidak diperkenankan ada yang shalat sendirian atau terpisah dari shaf jamaah yang ada. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah

"Bahwa Rasulullah melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf. Kemudian memerintahkannya untuk mengulang shalatnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan ini adalah hadis shahih)

Hadis ini mengisyaratkan bahwa shalat orang yang sengaja shalat sendirian di belakang shaf jamaah yang ada, seakan tidak ada nilainya, sehingga Rasulullah menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. Namun, tidak semua orang yang shalat di belakang shaf sengaja melakukannya. Oleh karena itu, orang yang mendatangi jamaah shalat, dan mendapati imam sudah memimpin shalat jamaah, maka untuk menghindari agar ia tidak shalat sendirian, ada beberapa sikap yang perlu ia perhatikan.

a. Jika mendapatkan sela pada shaf terakhir, atau mendapatkan shaf dalam keadaan sempurna, maka hendaknya ia segera bergabung dengannya. Sebab, Rasulullah bersabda yang artinya,

”Sesungguhnya para malaikat mendoakan orang-orang yang menyambung shafnya,”(HR. Ibnu Hibban)

b. Jika ia mendapatkan ada celah kosong di shaf depannya, disebabkan kecerobohan jamaah shalatnya, maka ia hendaknya mencoba menerobos (dengan lembut) untuk mengisi kekosongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwatkan oleh Ibnu Abbas.

Dari Rasulullah bersabda,

"Barangsiapa yang melihat celah di barisan shalat, maka hendaknya ia menutupinya dengan dirinya. Karena jika ia tidak melakukannya, kemudian ada orang yang lewat, hendaknya ia melewati pundaknya, karena hal itu tidak dilarang."(HR. Thabrani )

Sebab, menutup celah barisan shalat merupakan kemaslahatan bersama untuk menyempurnakan shalat. Di antara cara menyempurnakan shalat adalah dengan meluruskan shaf. Inilah pendapat yang disepakati oleh para ahli fikih. Adapun pengikut mazhab Malikiyah memberikan batasan jarak yang boleh dilewati oleh orang yang shalat yaitu sejauh dua shaf, Tidak termasuk hitungan shaf ketika ia berdiri.

a. Namun, jika tidak mendapatkan celah untuk ditutup dalam barisan shalat, maka hendaknya ia menunggu sebentar orang yang masuk masjid agar ia bisa membuat shaf bersamanya. Jika tidak mendapatkan orang yang datang ke masjid, maka sebaiknya ia menarik salah seorang (yang sudah dikenal akhlak dan ilmunya) dari shaf yang ada, agar bergabung dengan shafnya.

b. Jika terpaksa tidak bisa ia lakukan, maka ia boleh berdiri di belakang, dalam posisi sejajar dengan posisi imam. Keadaan ini tidak dilarang, sebab dalam kondisi uzur.

Dengan demikian bisa di simpulkan bahwa seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf berjamaah tidak masalah setelah melalui beberapa langkah usaha untuk mendapatkan shaf bersama jamah yang lain. karena tidak ada unsur kesengajaan. Walhamdulillaahirabbil 'aalamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.