Selasa, 26 Januari 2016

Siksaan Bukan Hanya Bagi Pemabuk, Tetapi Pelayan dan Penjual Khamar Juga Dapat Siksa


Minuman keras atau khamar adalah segala sesuatu yang dapat menghilangkan akal sehat baik dalam bentuk minuman atau makanan atau suntikan dan lain sebagainya. Sehingga membuat orang  yang meminum atau mengkonsumsinya kehilangan kesadaran diri. Perbuatan yang dilakukannya menjadi tidak terkendali dan dapat merugikan diri sendiri, agama, keluarga serta masyarakat sekitarnya.

Berdasarkan banyaknya kerugian yang diakibatkan karena minuman keras dan narkoba, pemerintah melarang warganya meminum minuman keras atau khamar. Demikiian juga dalam agama, meminum khamar merupakan perbutan keji. Hal ini merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi karena merupakan dosa besar. Sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an,

“Mereka bertanya padamu (Muhammad) mengenai khamar dan judi. 
Katakanlah : “Keduanya adalah dosa besar dan beberapa manfaat buat manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS Al-Baqarah : 219)

Orang Islam ada yang minum arak dan ada yang tidak, bahkan ada pria menjalankan sholat dalam keadaan mabuk. Maka turunlah firman Allah Ta’ala.

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mendekati shalat dan kamu dalam keadan mabuk.” (QS An-Nisa' : 43)

Orang Islam masih ada yang meminum minuman keras dan ada yang meninggalkan, bahkan Umar ra. saat itu masih minum khamar. Dalam keadaan mabuk ia mengambil rahang unta dan dipukulkan ke Abdurraham bin Auf ra. Ia meratapi para pahlawan yang gugur di medan perang badar. Berita ini sampai ke Rasulullah saw. Iapun keluar dalam keadaan marah sambil menyeret selendangnya dan mengangkat sesuatu dari tangannya lalu memukulkan ke Umar ra dan Umar ra berkata :“Aku berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya dan kemarahan Rasul-Nya.”
Kemudian Allah menurunkan firman-Nya :

“Sesungguhnya syetan menghendaki agar menjatuhkan kamu dalam permusuhan dan saling membenci sesama kamu disebabkan minum khamar dan berjudi.” (QS Al-Maidah : 91)

Dalam hadits-hadits para ulama menyepakati mengenai haramnya khamar (minuman keras), seperti sabda Nabi saw : “Tidak masuk surga orang yang minum arak (minum keras).”

Sabda Nabi saw : “Pertama kali yang dilarang Tuhanku padaku setelah menyembah berhala ialah minuman arak dan bertengkar dengan beberapa lelaki.”

Sabda Nabi saw : “Tidak ada suatu kaum yang berkumpul meminum-minuman keras di dunia, kecuali Allah mengumpulkan mereka di neraka.”Sebagian mereka saling bermusuhan dan mencela. Sebagian mereka ada yang berkata : “Hai Fulan, semoga Allah tidak membalas kebaikan kepadamu  karena saya, sebab kamulah orang yang mendatangkan aku ke sini.”

Sabda Nabi saw: “Barang siapa yang minum khamar di dunia, maka Allah akan memberikan minuman racun dari ular-ular hitam yang mampu merontokkan daging wajah mereka ke tempat minumannya sebelum sempat meminum. Bila sampai mereka meminum, daging dan kulitnya rontok sampai semua penduduk merasa terganggu. Ingatlah, sesungguhnya ahli minum, pemeras, orang yang minta diperas, pembawa minum, orang yang menjual; semua kebagian dosa. Allah tidak akan menerima shalat mereka puasa atau haji mereka sampai mereka bertobat. Jika mereka mati sebelum bertobat, Allah akan memberikan minuman nanah jahannam sesuai banyak tegukan yang di minum di dunia. Ingatlah, sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dan setiap khamar juga haram.”

Demikianlah sahabat bacaan madani larangan meminum khamar maupun narkoba serta siksaan bagi yang mabuk, pelayan (pembawa, tukang tuang minuman) serta penjual minuman keras maupun narkoba yang tidak bertaubat. Mudah-mudahan keluarga kita di jauhkan Allah swt dari perbuatan dosa tersebut. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.