Kamis, 17 Maret 2016

Hukuman atau Sangsi Bagi Pelaku Zina dan Liwat Dalam Ajaran Islam


Islam dengan Al Quran dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari kerusakan moralitas. Menurut pandangan islam tinggi dan rendah spiritulitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti shalat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah gairu mahdah (umum) seperti hal –hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.

Di dalam Al Quran terdapat beberapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki laki dan perempuan. Firman Allah SWT.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluanya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”  (QS.An Nur/24:30).

Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perzinaan di dalam suatu masyarakat. Termasuk diantaranya lingkungan keluarga, masyarakat maupun pengaruh dari pergaulan bebas masa kini.

Zina adalah melakukan  hubungan seksual yang di haramkan yang di lakukan oleh dua orang yang bukan suami istri. Zina termasuk salah satu dosa besar setelah dosa kafir, syirik, dan pembunuhan serta merupakan perbuatan keji yang paling besar. Allah swt mengharamkan perbuatan tersebut dengan Firman-Nya sebagai berikut.

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS. Al – Isra/17:31)

Adapun hukuman terhadap perbuatan zina adalah sebagaimana firman Allah swt.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka derahlah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera.” ( QS. An- Nur/24:2)

Had terhadap zina dibedakan menjadi dua menurut pelakunya.

Pertama, apabila pelakunya adalah laki-laki  dan perempuan gairu muhsan  atau orang yang belum pernah menikah menurut pernikahan yang sesuai syariat, maka ia di dera sebanyak seratus kali di asingkan dari negerinya selama setahun. Wanita penzina yang gairu muhsan  juga di perlakukan sama.

Kedua , apabila pelaku zina adalah laki-laki atau perempuan muhsan  maka mereka harus di rajam dengan batu sehingga meninggal dunia. 

Rasulullah saw. Sendiri pernah melakukan perajaman terhadap wanita dari Al Gamidiyah dan Maiz serta dua orang Yahudi.

Sedangkan had bagi perbuatan liwat (sodomi)  adalah di rajam  hinggal meninggal dunia tanpa membedakan antara penzina muhsan  dengan gairu  muhsan karena rasulullah  saw, bersabda, dari abas, Rasulullah saw bersabda,

“Siapa saja yang kalian dapati mengerjakan perbuatan kaum Luth yaitu liwath (sodomi), bunuhlah pelaku dan obyeknya.” (HR Abu Daud dan Darimy)

Tata cara hukuman keduanya tidak sama menurut pendapat dari para sahabat. Ada di antara mereka yang menyatakan bahwa keduanya harus di rajam dengan batu hingga meninggal dunia abdullah bin Abbas.r.a berkata,

“Dicarikan rumah paling tinggi di salah satu desa, kemudian keduanya dijatuhkan dari atasnya dalam keadaan jungkir, kemudian dirajam dengan batu.”

Apabila liwat di lakukan kepada hewan, ia wajib di jatuhkan sanksi terberat yaitu  di pukul dan di penjara karena ia melakukan perbuatan keji yang di haramkan secara jimak dan di harapkan sanksi berat itu bisa meluruskan penyimpangan atas fitrahnya.

Jika budak laki – laki dan budak wanita berzina, maka had keduanya adalah cambuk sebanyak lima puluh saja, kendati  keduanya adalah mushan  karena Allah SWT. Berfirman,

“Maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita mereka yang bersuami.” (QS. An-Nisa :25).

Seorang pemilik budak berhak mencambuk budak laki-lakinya, budak wanitanya, atau menyerahkan keduanya kepada pemimpin karena  Ali bin abu Thalib r.a berkata,

“Rasulullah saw. Pernah mengutusku menemui budak wanita yang telah berzina  untuk aku cambuk, namun aku mendapatinya menjalani nifas. hal tersebut aku laporkan  kepada rasulullah saw. Dan beliau bersabda, 

“ Jika ia telah selesai menjalani masa nifasnya, maka cambuklah llima puluh kali. “ (HR. Muslim).

Juga karena Rasulullah saw. Bersabda, 

“Jika budak salah seorang dari kalian berzina dan zinanya terbukti, cambuklah dia dan ia tidak usah di asingkan.” (HR Muttafaqun alaih)

Demikianlah sahabat bacaan madani pembahasan tentang hukuman atau sangsi bagi pelaku zina dan liwat. Mudah-mudahan keluarga besar kita di jauhkan dari perbuatan tercela tersebut. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.