Senin, 04 April 2016

Larangan Memaki Orang yang Sudah Meninggal


Memaki dan merendahkan orang lain termasuk perilaku tercela dan dilarang dalam agama Islam. Orang memaki biasanya karena mengungkapkan kekesalan atau marah terhadap orang lain. Tak jarang kita lihat orang saling memaki dijalanan, dikantoran, disekolah/kampus, dipasar dan ditempat yang lain.

Memaki bukan hanya kepada orang yang masih hidup, tetapi ada juga orang yang memaki orang yang sudah meninggal. Memaki orang yang sudah meninggal juga sesuatu yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda,

Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
“Janganlah kalian memaki orang-orang yang sudah mati, karena mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Bukhari)

Adapun orang-orang muslim yang fasik boleh disebut keburukan-keburukannya apabila ada manfaatnya. Misalnya dengan tujuan untuk memberi peringatan kepada orang-orang supaya tidak mengikuti jejak mereka. Bila tidak ada manfaatnya, maka tidak boleh dilakukan.

Dari Anas ra.m ia berkata,
“Mereka melewati jenazah seseorang, lalu menyebut kebaikannya. Maka sabda Rasulullah Saw. berkata, ‘Wajiblah’. Kemudian mereka melewati jenazah lain dan menyebut keburukannya. Maka Rasulullah Saw. berkata, ‘Wajiblah’. Umar ra. Bertanya, ‘Apakah yang wajib?

Rasulullah Saw. menjawab, ‘Jenazah ini kalian sebut kebaikannya, maka wajiblah surga baginya. Dan jenazah ini kalian sebut keburukannya, maka wajiblah neraka baginya. Kalian adalah saksi-saksi Allah di bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dibolehkan memaki orang-orang kafir yang sudah mati dan melaknat mereka. Allah Swt. berfirman,

“Telah melaknat orang-orang kafir dari bani Israil.” (QS. Al-Maidah : 78)

Allah Swt. berfirman,

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan Sesungguhnya ia akan binasa.” (QS. Al-Lahab :1) 

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang larangan memaki orang yang sudah meninggal. Mudah-mudahan kita tidak termasuk orang-orang yang suka mencaci. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.