Selasa, 23 Agustus 2016

Larangan Membeda-bedakan Pemberian Orang Tua Terhadap Anak


Anak adalah anugerah yang dititipkan Allah kepada orang tua. Kewajiban orang tualah mendidik dan menjaga anak yang di amanahkan Allah Swt tersebut. Dalam hal mendidik orang tua sangat berperan penting dalam pembentukan sifat maupun sikap anak. Baik dalam rumah tangga sendiri maupun dlam bermasyrakat. Dalam lingkungan rumah tangga sangat penting orang tua menjaga keharmonisan antara orang tua dengan anak, maupun antara sesama anak.

Tentunya untuk menjaga keharmonisan ini diperlukan perlakuan yang sama terhadap anak-anak, terutama hal pemberian. Seorang ayah harus menyamakan antara anak-anaknya dalam pemberian, sehingga dengan demikian mereka akan berbuat baik kepada ayah dengan lama. 

Di samping itu seorang ayah dilarang mengistimewakan pemberiannya kepada salah seorang di antara mereka tanpa ada suatu kepentingan yang sangat, sebab yang demikian itu akan menjengkelkan hati yang lain dan akan mengobarkan api permusuhan dan kebencian sesama mereka. Ibu dalam hal ini sama dengan ayah. Rasulullah s. a. w. pernah bersabda sebagai berikut: 

"Berlaku adillah kamu terhadap anak-anakmu." 3 kali. (HR. Ahmad, Nasa'i dan Abu Daud) 

Kisah timbulnya hadits di atas adalah sebagai berikut: Isteri Basyir bin Saad al-Ansari meminta kepada suaminya supaya memberikan harta dengan istimewa kepada anaknya yang bernama Nu'man --berupa kebun dan hamba, dan ia bermaksud akan mengkukuhkan hibah ini dan ia minta kepada Basyir supaya disaksikan oleh Nabi Saw Kemudian pergilah Basyir kepada Nabi dan berkata: 

"Ya Rasulullah! Anak perempuan si fulan (isteriku) minta kepadaku supaya aku memberikan hambaku kepada anaknya. 

Kemudian Nabi bertanya: "Apakah dia mempunyai saudara?" 

la menjawab: "Ya." 

Nabi bertanya lagi: "Apakah semuanya kamu beri seperti apa yang kamu berikan kepadanya?" 

la menjawab: "Tidak!" 

Kemudian Nabi bersabda: "Yang demikian ini tidak baik, dan saya sendiri tidak akan mau menjadi saksi kecuali pada hal yang baik." (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Daud) 

Dalam satu riwayat disabdakan oleh Nabi: 

"Jangan kamu jadikan aku untuk menyaksikan sesuatu dosa. Sesungguhnya anakmu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan, yaitu hendaknya kamu berlaku adil di antara mereka; sebagaimana kamu 
mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh anak-anakmu, yaitu hendaknya mereka itu berbuat baik kepadamu." (HR. Abu Daud) 

Dan dikatakan pula oleh Nabi: 

"Takutlah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu." (HR. Bukhari dan Muslim) 

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa melebihkan itu diperbolehkan jika ada sebab, misalnya si anak sangat membutuhkan karena suatu kesengsaraan dan sebagainya yang tidak diderita oleh saudara-saudaranya yang lain . 

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang larangan membeda-bedakan anak dalam hal pemberian, demi tercapainya keharmonisan dalam rumah tangga. Mudah-mudahan kita bisa menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.