Selasa, 18 Oktober 2016

Adilnya Khalifah Ali Dikalahkan di Persidangan Oleh Rakyat Kecil


Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya (wadh al-syai’ fi mahallihi) atau memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat. Lawannya adalah “kezaliman” yaitu menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya (wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi).  Pengertian keadilan seperti ini, melahirkan keadilan sosial dimana setiap muslim terutama pemimpinnya wajib menegakkannya.

Setiap manusia tentu mempunyai hak untuk memiliki atau melakukan sesuatu, karenanya hak-hak itu harus diperhatikan dan dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Hak-hak setiap manusia itu misalnya hak untuk hidup, memiliki sesuatu, belajar, bekerja, berobat, kelayakan hidup dan jaminan keamanan. Kesemua itu harus diberikan kesempatannya yang sama kepada setiap orang.

ÙˆَØ¥ِØ°َا Ø­َÙƒَÙ…ْتُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ Ø£َÙ†ْ تَØ­ْÙƒُÙ…ُوا بِالْعَدْÙ„ِ. النساء 

“Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau   memutuskannya dengan adil…” (Qs. an-Nisa’: 58)

Nabi bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya aku memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dikisahkah di Jaman Khalifah Ali bin Abi Thalib, pada saat itu Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besi nya, setelah di selidiki Baju Besi beliau ada pada seorang Yahudi, Namun ketika di tanya Ali, orang Yahudi tersebut mengelak bahwa baju tersebut adalah miliknya, kemudian perkara tersebut di bawa ke hadapan hakim yg menyidangkannya.

Setelah mendengar duduk perkaranya, hakim yg bernama Syuraih bertanya kepada Ali, Apakah anda Khalifah Ali memiliki bukti yg mendukung pernyataannya, Ali pun menghadirkan 2 orang saksi, yaitu pembantunya Qanbar dan putranya Hasan bin Ali, yang juga cucu dari Rasulullah SAW.

Sang Hakim menerima kesaksian Pembantu Ali, namun menolak kesaksian Hasan Anaknya, karena Hakim beralasan seorang anak kepada ayahnya tidak dapat diterima kesaksiannya di hadapan hukum. Ali pun berkata kepada Hakim : "Apakah anda tidak pernah mendengar Rasulullah bersabda bahwa Hasan dan Husein putraku adalah salah seorang dari penghuni surga?".

Sang Hakim membenarkan perkataan Ali, namun tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak bisa menerima kesaksian Hasan. Karena ada satu orang saksi akhirnya Hakim memutuskan perkara tersebut bahwa baju besi itu adalah milik dari Orang Yahudi tersebut.

Dengar berbesar hati Ali menerima kekalahan dan menerima keputusan dari sang Hakim.
Melihat seorang Khalifah (Presiden) dikalahkan dalam persidangan, dan yang mengalahkan nya pun seorang rakyat kecil serta beragama Yahudi yang notabene bukan seorang Muslim, Sang Khalifah dengan tegar dan berbesar hati keluar dari tempat persidangan.

Didalam Hati kecilnya si Yahudi kagum akan keadilan yang di tegakan seorang Khalifah Ali bin Abi Thalib. Kemudian si Yahudi berjalan menemui Ali bin Abi Thalib, dan berkata,

"Wahai Khalifah Ali bin Abi Thalib, mengapa anda tidak menggunakan kekuasaan mu untuk mengalahkanku dalam persidangan, padahal itu semua bisa kau atur, Hakim bisa kau suruh untuk memenangkan kasusmu, tapi mengapa engkau tidak melakukan hal itu", tanya si Yahudi.

Ali bin Abi Thalib berkata : "Ketahuilah keadilan harus berada di jalan yang lurus, tidak boleh di bengkokkan dengan sesuatu apapun, dan seorang Hakim harus adil dalam memutuskan suatu perkara, karena seorang hakim sebelah kakinya berada di surga dan sebelah lagi berada di dalam neraka, kalau dia menggunakan jabatannya untuk sesuatu yang bathil maka tergelincirlah dia kedalam Neraka".

Si Yahudi makin kagum dengan Sikap Ali dan Ajaran Islam, kemudian dia berkata : "Wahai Ali ketahuilah bahwa baju besi ini adalah memang benar milikmu, aku telah menemukannya di jalan, dan sekarang aku kembalikan baju ini kepadamu, dan Saksikanlah wahai Khalifah Ali, bahwa : Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah Utusan Allah".

Si yahudi Masuk Islam karena kekagumannya kepada Ajaran Islam dan sikap dari Ali bin Abi Thalib, dan kemudian Ali menghadiahkan Baju besi tersebut kepadanya.

Demikianlah sahabat bacaan madani kisah keadilan Khlaifah Ali bin Abi Thalib yang dikalah kan oleh rakyat kecil yang beragama Yahudi. Mudah-mudahan ini menjadi contoh untuk para pejabat kita semoga selalu bijaksana dalam memberikan keputusan di dalam setiap persidangan. Tidak hanya memandang status orang, tetapi harus jeli melihat permasalahannya. Yang salah tetap salah, begitu juga sebaliknya. Bukan membenarkan yang salah begitu juga  menyalahkan yang benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.