Rabu, 05 Oktober 2016

Macam-macam Riba dan Hikmah Dilarang dalam Prakteknya


Riba menurut bahasa berarti al-ziadah (tambahan). Menurut istilah, riba adalah suatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang-piutang atau pinjam-meminjam. Misalnya: A memberi pinjaman kepada B dengan syarat B harus mengembalikan uang pokok pinjaman besrta tambahan. Dengan demikian, terjadinya transaksi hutang-piutang dikarenakan adanya syarat tambahan, bila syarat tidak dipenuhi, maka transaksi tidak jadi. Tambahan pengembalian hutang dari pokok pinjaman itulah disebut riba.

Memberikan hutang dengan syarat adanya tambahan seperti  disebut di atas, pada hakikatnya merupakan praktik eksploitasi (pemerasan) si kaya kepada si miskin. ini berarti pihak si miskin bukan ditolong tetapi justru diperas, akibatnya dia makin bertambah miskin. Praktik seperti ini mengakibatkan bahaya yang sangat besar. Oleh karena itu, Islam mengharamkannya. Banyak dalil yang mengharamkanriba, baik ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi.

Dalam Q.S. Al-Baqarah: 276 dan 278 dinyatakan:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q.S. Al-Baqarah: 276)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)

Dalam Hadits dinyatakan:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم)

Dari Jabir ia berkata: “Rasulullah Saw. melaknat orang-orang yang makan barang riba dan yang mewakilinya, penulis dan dua orang saksinya.” Beliau bersabda: “Mereka itu sama saja.” (HR. Muslim).

Macam-macam Riba.
Riba (nilai lebih) yang diharamkan dalam proses pinjam meminjam atau hutang-piutang tersebut, macam-macamnya sebagai berikut:

1. Riba Fadhli.
Yaitu, menukar barang sejenis dengan kadar ukuran yang berbeda.

2. Riba Qardhin.
Yaitu, menghutangi dengan syarat orang yang meminjamkan menarik keuntungan dari orang yang dipinjami.

3. Riba Yad.
Yaitu, berpisah dari tempat transaksi jual beli sebelum serah terima barang yang jadi dibeli.

4. Riba Nasi’ah.
Yaitu, menukar barang yang disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang, sehingga harganya menjadi bertambah.

5. Riba Dain (jahiliyah).
Yaitu, karena ada hutang yang dimana dibayar lebih daripada hutang pokok nya dikarenakan si peminjam tidak bisa membayar atau melunasi hutangnya stlh jatuh tempo.

Hikmah Dilarangnya Riba
Allah mengharamkan riba tentu banyak hikmahnya, antara lain disebabkan:

a. Riba dapat mengikis sifat belas kasih dan rasa kemanusiaan serta dapat menimbulkan permusuhan antar sesama manusia. Pihak yang berhutang bersedia memberikan tambahan pengembalian dari modal pokok, bukan karena atas kerelaannya tetapi semata-mata karena terpaksa. Keadaan seperti ini sebetulnya tidak disukai.

b. Riba dapat memupuk sifat enak sendiri, mementingkan diri sendiri dan memperkaya diri tanpa upaya yang wajar, rela melihat orang lain menderita. Sifat-sifat seperti ini jelas tidak disukai oleh Allah.

c. Riba dapat menjauhkan diri dari Allah, sebab Allah memang tidak menyukai perbuatan-perbuatan maksiat dan tidak mempunyai perikemanusiaan.

d. Riba sebagai salah satu bentuk penjajahan manusia terhadap manusia lainnya.

Ini semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi. Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasional.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hikmah dilarangnya praktek riba. Mudah-mudahan kita di jauhkan dari praktek riba. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.