Selasa, 18 Oktober 2016

Pengertian Hibah, Rukun, Syarat, Hukum dan Hikmahnya


Hibah berasal dari bahasa Arab. Kata ( hibah) adalah dengan huruf ha di-kasrahdan ba tanpa syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa meminta ganti. Secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.

Para ulama pemakna memberikan pengertian yang lebih lugas diantaranya pendapat dari Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya. Sedangkan Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Secara sederhana hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup Perjanjian antara pemberi dan penerima ini kita kenal dengan perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).

Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :

a. Pemberi hibah (Wahib)
b. Penerima hibah (Mauhub Lahu)
c. Barang yang dihibahkan.
d. Penyerahan (Ijab Qabul)

Syarat-syarat Hibah.

a. Diberikan atas kemauan sendiri
b. Pemberinya bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila)
c. Barang yang diberikan dapat dilihat (wujud)
d. Dapat dimiliki oleh penerima hibah

Hukum Hibah.
Hibah disyariatkan dan dihukumi mandub (sunat) dalam Islam. Dan Ayat ayat Al quran maupun teks dalam hadist juga banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satu bentuk tolong menolong tersebut adalah memberikan harta kepada orang lain yang betul – betul membutuhkannya, dalam firman Allah:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

"… dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.." ( QS: Al Maidah: 2).

Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.

a. Wajib.
Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.

b. Haram.
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).

c. Makruh.
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.

Ketentuan Hibah
Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya.

Hikmah Hibah
a. akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil
b. akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah
c. akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.