Senin, 12 Desember 2016

Pengertian Shalat Berjamaah dan Keutamaanya

Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.

Nah, shalat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa hukum shalat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadh, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah.

Keutamaan shalat berjamaah bila dibandingkan shalat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadits Rasulullah saw.:

“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Keistimewaan lain bagi orang yang rajin shalat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut,

“Dari Anas bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad Saw., sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa shalat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertinggal pada rakaat pertama dari shalat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka.” (HR. Ibnu Majah).

1.  Syarat Sah Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Ada imam.
b. Makmum berniat untuk mengikuti imam.
c. Shalat dikerjakan dalam satu majelis.
d. Shalat makmum sesuai dengan shalat -nya imam. Kedudukan imam dalam shalat berjamaah sangat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah shalat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri.

Syarat Menjadi Imam:

1. Mengetahui syarat dan rukun shalat, serta perkara yang membatalkan shalat,
2. Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
3. Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
4. Berakal sehat,
5. Ballig,
6. Berdiri pada posisi paling depan,
7. Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan
8. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.

Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut.

1. Makmum berniat mengikuti imam,
2. Mengetahui gerakan shalat imam,
3. Berada dalam satu tempat dengan imam,
4. Posisinya di belakang imam, dan
5. Hendaklah shalat makmum sesuai dengan shalat imam, misalnya imam
6. shalat Asar makmum juga shalat Asar

2  Makmum Masbuq
Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat alFatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian shalat berjamaah bersama imam.

Jika kalian dalam kondisi ketinggalan ber jamaah seperti ini, perlu kecermatan dalam tata cara menghitung jumlah rakaat. Untuk itu, perhatikan beberapa ilustrasi peristiwa berikut. Penjelasan ini sangat penting,

Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat Asar, imam masih berdiri pada rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah. Namun, sebelum selesai membaca al-Fatihah imam rukuk, maka dalam keadaan ini makmum harus segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, Pada saat imam menutup £alat dengan salam, makmum tersebut ikut salam.

Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat 'Asar, imam sedang rukuk untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah meskipun hanya satu ayat. Lalu, makmum segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, pada saat imam menutup shalat dengan salam, makmum tersebut ikut salam.

Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat asar, imam sedang i‘tidal atau sujud untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan langsung i‘tidal atau sujud bersama imam. Pada saat imam menutup shalat dengan salam, makmum berdiri lagi untuk menambah kekurangan rakaat yang belum selesai.

3.  Halangan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan shalat sendirian
(munfarid) . Faktor yang menjadi halangan itu adalah  :

a. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat shalat berjamaah,
b. Angin kencang yang sangat membahayakan,
c. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat shalat berjamaah,
d. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
e. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.

4. Keutamaan Shalat Berjamaah
Perbandingan pahala antara shalat sendirian dan dengan shalat berjamaah, yaitu satu berbanding 27 derajat. Hal ini karena shalat berjamaah memiliki keutamaan, yaitu:

a. menjalin silaturahmi antar sesama;
b. mengajarkan hidup disiplin, saling mencintai, dan menghargai;
c. menjaga persatuan, kesatuan, dan kebersamaan;
d. menahan dari kemauan sendiri (egois);
e. mengajarkan kepatuhan seorang muslim kepada pimpinannya.

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.