Sabtu, 21 Januari 2017

Pengertian Hadas, Macam-macam, Penyebab dan Larangan Saat Berhadas

Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.

Macam-Macam Hadas
1. Hadas Kecil
Hadas kecil adalah kondisi hukum dimana seseorang sedang tidak dalam keadaan berwudhu'. Entah memang karena asalnya belum berwudhu' ataupun sudah berwudhu' tetapi sudah batal lantaran melakukan hal-hal tertentu.

Misalnya, seorang yang tertidur pulas secara hukum telah batal wudhu'-nya, namun secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Dalam hal ini dikatakan bahwa orang itu berhadats kecil. Dan untuk mensucikannya dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu' atau bertayammum bila tidak ada air.

Penyebab Hadas Kecil
Hal-hal yang bisa mengakibatkan hadats kecil adalah ada beberapa hal, diantaranya adalah keluarnya sesuatu lewat lubang kemaluan, tidur, hilang akal, menyentuh kemaluan, dan menyentuh kulit lawan jenis.

Hal-hal yang membuat seseorang berhadats kecil dan bisa membatalkan wudhu' ada beberapa hal. Sebagian disepakati para ulama dan sebagian lainnya masih menjadi khilaf atau perbedaan pendapat.

a. Keluar Sesuatu Lewat Kemaluan
Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing atau lainnya.

Pendeknya apapun juga benda gas seperti kentut. Kesemuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.

Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini :
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6)

Juga berdasarkan hadits nabawi :

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersasabda,”Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka tidak perlu dia keluar dari masjid, kecuali dia mendengar suara atau mencium baunya”. (HR. Muslim)

b. Tidur.
Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ -رواه أبو داود وابن ماجة.

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu' sebagaimana hadits berikut :

عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهsيَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ

Dari Anas radhiyallahuanhu berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR. Muslim) - Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

c. Hilang Akal.
Hilang akal baik karena mabuk atau sakit. Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri juga batal wudhu'nya.

Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit ayan dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu wudhu'nya batal. Kalau mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.

d. Menyentuh Kemaluan.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ - رواه أحمد والترمذي

“Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu.” (HR. Ahmad dan At-Tirmizy)

Para ulama kemudian menetapkan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu. Baik menyentuh kemaluannya sendiri ataupun kemaluan orang lain. Baik kemaluan laki-laki maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan manusia yang masih hidup ataupun kemauan manusia yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil. Bahkan para ulama memasukkan dubur sebagai bagian dari yang jika tersentuh membatalkan wudhu.

Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'.

e. Menyentuh Kulit Lawan Jenis.
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada lapisan atau penghalan, termasuk hal yang membatalkan wudhu menurut pendapat para ulama.

Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.

Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu :
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

“Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik.” (QS. An-Nisa : 43)

Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit tidak membatalkan wuhu’.

Ulama kalangan As-Syafi’iyah cenderung mengartikan kata ‘menyentuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu’.

Menurut mereka bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.

Dan Imam Asy-Syafi’i nampaknya tidak menerima hadits Ma’bad bin Nabatah dalam masalah mencium.

Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah, sebenarnya kita masih juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu’nya adalah yang sengaja menyentuh sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh maka tidak batal wudhu’nya.

Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu’.

Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu’. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.

Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah) maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu’.

Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi.


Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah radhiyallahuanhadari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu”.(HR. Turmuzi Abu Daud An-Nasai Ibnu Majah dan Ahmad).

Larangan Saat Berhadats Kecil
Ada beberapa larangan bagi mereka yang sedang dalam keadaan hadats kecil, di antaranya melakukan shalat, menyentuh mushaf, thawaf di seputar Ka'bah dan juga khutbah Jumat.

a. Melakukan Shalat
Untuk melakukan shalat diwajibkan berwudhu' baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Karim berikut ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين

“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al-Maidah : 6)

Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini :

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Nabi SAW bersabda "Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah." (HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)

Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu’) (HR. Bukhari dan Muslim)

b. Menyentuh Mushaf
Jumhur ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil atau dalam kata lain bila tidak punya wudhu'.

Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa haram bagi orang yang dalam keadaan hadats kecil untuk menyentuh mushaf meski pun dengan alas atau batang lidi.

Sedangkan Al-Hanafiyah meski mengharamkan sentuhan langsung namun bila dengan menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya alas atau batang lidi itu suci tidak mengandung najis.

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطهَّرُون

“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (QS. Al-Waqi’ah : 79)

Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini :

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : "Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci”.(HR. Malik).

Keharaman menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi ijma' para ulama yang didukung 4 mazhab utama.

Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak haram yaitu pendapat mazhab Daud Ad-Dzahiri. Dalam pandangan mazhab ini yang diharamkan menyentuh mushaf hanyalah orang yang berhadats besar sedangkan yang berhadats kecil tidak diharamkan. Pendapat senada datang dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.

c. Thawaf di Seputar Ka’bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu’ untuk thawaf di ka’bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :



Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda’Thawaf di Ka’bah itu adalah shalat kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat thawaf. Siapa yang mau bicara saat thawaf maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban Al-Hakim dan Tirmizy)

d. Khutbah Jumat
Dalam pandangan Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, menyampaikan Khutbah Jumat juga disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats kecil. Karena kedudukan Khutbah Jumat merupakan bagian dari Shalat Jumat.

Berthaharah dari Hadats Kecil
Bertaharah dari hadats kecil dilakukan dengan dua cara, yaitu wudhu dan tayammum. Namun tayammum hanya dibolehkan manakala semua syarat wudhu sudah tidak ada lagi. Dan tayammum sebenarnya bukan hanya mengangkat hadats kecil saja tetapi juga termasuk hadats besar.

2. Hadas Besar
Hadas besar adalah kondisi hukum dimana seseorang sedang dalam keadaan janabah. Dan janabah itu adalah status hukum yang tidak berbentuk fisik. Maka janabah tidak identik dengan kotor.

Ada beberapa penyebab kenapa seseorang menyandang status sedang janabah, diantaranya adalah keluar mani. Dalam hal ini. orang yang mengalami keluar mani, baik dengan sengaja atau tidak sengaja, meski dia telah mencuci maninya dengan bersih lalu mengganti bajunya dengan yang baru dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.

Penyebab Hadats Besar
Hal-hal yang bisa mengakibatkan hadats besar antara lain adalah keluar mani, bertemunya dua kemaluan, meninggal dunia, mendapat haidh, nifas dan melahirkan bayi.

Ketiga penyebab pertama itu bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, sedangkan tiga penyebab yang terakhir hanya terjadi pada diri perempuan.

Para ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Tiga lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan.

a. Keluar Mani
Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah baik dengan cara sengaja (masturbasi) atau tidak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :


Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun ada sedikit berbedaan pandangan dalam hal ini di antara para fuqaha'.

Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan gejolak nafsu baik keluar dengan sengaja atau tidak sengaja. Yang penting ada dorongan syahwat seiring dengan keluarnya mani. Maka barulah diwajibkan mandi janabah.

Sedangkan mazhab Asy-syafi'iyah memutlakkan keluarnya mani baik karena syahwat ataupun karena sakit semuanya tetap mewajibkan mandi janabah.

Sedangkan air mani laki-laki itu sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi :
  • Dari aromanya air mani memiliki aroma seperti aroma 'ajin (adonan roti). Dan seperti telur bila telah mengering.
  • Keluarnya dengan cara memancar sebagaimana firman Allah SWT : من ماء دافق
  • Rasa lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.


Mani Wanita
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya :"Ya Rasulullah sungguh Allah tidak mau dari kebenaran apakah wanita wajib mandi bila keluar mani? Rasulullah SAW menjawab :"Ya bila dia melihat mani keluar". (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa wanita pun mengalami keluar mani bukan hanya laki-laki.

b. Bertemunya Dua Kemaluan
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan ( jima'). Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan.

Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi di luar larangan perilaku itu.

Hal yang sama berlaku juga untuk wanita dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki baik dewasa atau anak kecik baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya. Semuanya mewajibkan mandi di luar masalah larangan perilaku itu.

Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :


Dari Aisyah radhiyallahuanhaberkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi) maka sudah wajib mandi." (HR. Muttafaqun 'alaihi).

Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani"

c. Meninggal
Seseorang yang meninggal maka wajib atas orang lain yang masih hidup untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Saw tentang orang yang sedang ihram tertimpa kematian :

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Rasulullah SAW bersabda :"Mandikanlah dengan air dan daun bidara’. (HR. Bukhari dan Muslim)

d. Haidh
Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh itu justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat. Dalilnya adalah firman Allah SWT dan juga sabda Rasulullah SAW :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah : 222)

Nabi SAW bersabda’Apabila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)

e. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.

Hukum nifas dalam banyak hal lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat puasa thawaf di baitullah masuk masjid membaca Al-Quran menyentuhnya bersetubuh dan lain sebagainya.

f. Melahirkan
Seorang wanita yang melahirkan anak meski anak itu dalam keadaan mati maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya meski seorang wanita tidak mengalami nifas namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran persalinan yang dialaminya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga meski sudah berubah wujud menjadi manusia.

Dengan dasar itu maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun tetap diwajibkan mandi lantaran janin itu pun asalnya dari mani.

Larangan Saat Berhadas Besar
Adapun apa saja yang dilarang untuk dikerjakan ketika seseorang berhadats besar, antara lain adalah shalat, sujud tilawah, thawaf, memegang atau menyentuh mushaf Al-Quran, melafazkannya, serta masuk ke dalam masjid dan berdiam di dalamnya.

a. Shalat
Dasar keharaman shalat dalam keadaan hadats besar adalah hadits berikut ini :

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :"Tidak diterima shalat yang tidak dengan kesucian". (HR. Muslim)

b. Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang disunnahkan pada saat kita membaca ayat-ayat tilawah, khususnya sujud yang dilakukan di dalam shalat. Mengigat bahwa syarat dari sujud tilawah adalah suci dari hadats kecil dan besar.

Sehingga orang yang dalam keadaan janabah haram hukumnya melakukan sujud tilawah.

c. Thawaf
Thawaf di Baitullah Al-Haram senilai dengan shalat, sehingga kalau shalat itu terlarang bagi orang yang janabah, otomatis demikian juga hukumnya buat thawaf.

Dasar persamaan nilai shalat dengan thawaf adalah sabda Rasulullah SAW :

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda :"Thawaf di Baitullah adalah shalat kecuali Allah membolehkan di dalamnya berbicara." (HR. Tirmizy Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya)

Dengan hadits ini mayoritas (jumhur) ulama sepakat untuk mengharamkan thawaf di seputar ka'bah bagi orang yang janabah sampai dia suci dari hadatsnya.

Kecuali ada satu pendapat menyendiri dari madzhab Al-Hanafiyah yang menyebutkan bahwa suci dari hadats besar bukan syarat sah thawaf melainkan hanya wajib. Sehingga dalam pandangan yang menyendiri ini, seorang yang thawaf dalam keadaan janabah tetap dibenarkan, namun dia wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing.

Pendapat ini didasarkan pada fatwa Ibnu Abbas ra. yang menyebutkan bahwa menyembelih kambing wajib bagi seorang yang melakukan ibadah haji dalam dua masalah :

  • Bila thawaf dalam keadaan janabah
  • Bila melakukan hubungan seksual setelah wuquf di Arafah.


d. Memegang atau Menyentuh Mushaf
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar, termasuk juga orang yang haidh, dilarang menyentuh mushaf Al-Quran. Dalilnya adalah firman Allah SWT berikut ini :

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المُطَهَّرُون

“Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.”  (QS. Al-Waqi’ah :79)

Ditambah dan dikuatkan dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :


Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : "Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali dia dalam keadaan suci”.(HR. Malik).

e. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Empat madzhab yang ada yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah semuanya sepakat bulat mengharamkan orang yang dalam keadaan janabah untuk melafadzkan ayat-ayat Al-Quran.


Dari Abdillah Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasululah SAW bersabda :"Wanita yang haidh atau orang yang janabah tidak boleh membaca sepotong ayat Quran." (HR. Tirmizy)


Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata: "Bahwa Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub." (HR. Ahmad)

Larangan ini dengan pengecualian kecuali bila lafadz Al-Quran itu hanya disuarakan di dalam hati. Juga bila lafadz itu pada hakikatnya hanyalah doa atau zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung (iqtibas).

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik.

Diriwayatkan bawa Ibnu Abbas radhiyalahu anhu dan Said ibnul Musayyib termasuk pihak yang membolehkan wanita haidh melafadzkan ayat-ayat bahkan keseluruhan Al-Quran.

f. Masuk ke Masjid
Seorang yang dalam keadaan janabah oleh Al-Quran Al-Karim secara tegas dilarang memasuki masjid, kecuali bila sekedar melintas saja.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa' : 43)

Selain Al-Quran Sunnah Nabawiyah juga mengharamkan hal itu :


Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh’. (HR. Bukhari Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah)

Berthaharah dari Hadats Besar
Untuk mengangkat atau menghilangkan hadats besar, ritual yang harus dijalankan adalah mandi janabah. Penulis membuat bab tersendiri untuk membahas mandi janabah.

Dan dalam kondisi tidak ada air, mandi janabah bisa digantikan dengan tayammum yang sesungguhnya bukan hanya berfungsi sebagai pengganti wudhu, tetapi juga berfungsi sebagai pengganti dari mandi janabah.


Maka bila ada seseorang yang terkena janabah tidak perlu bergulingan di atas tanah. Cukup baginya untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus yaitu hadats kecil dan hadats besar.

Namun karena sifatnya yang sebagai pengganti sementara, maka bagi orang yang bersuci dari hadats besar dengan tayammum, tiap kali mengerjakan shalat, thawaf, i'tikaf dan lainnya, wajiblah atasnya untuk bertayammum lagi. Mengingat sifatnya yang hanya mengangkat hadats besar sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.