Kamis, 19 Januari 2017

Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat dan Ketentuan Wakaf di Indonesia

Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (QS. Ali  Imron : 92)

a. Rukun Wakaf
1. Wakif (fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
2. Mauquf 'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan hukum  yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
3. Mauquf (harta yang diwakafkan) yaitu benda  yang bergerak/ tidak  bergerak  yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti  tanah, mobil dan lain-lain.
4. Sighot (ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.

b. Syarat Wakaf
1. Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf  (tidak syah wakafnya anak-anak).
2. Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
3. Tujuan wakaf, hendaklah  semata-mata karena beribadah kepada Allah swt, dan   bukan  untuk maksiat.
4. Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
5. Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.

Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan beralih  menjadi hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :


  • Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di ikrarkan oleh wakif.
  • Karena untuk kepentingan umum.


1. Harta  Yang  Di  Wakafkan 
Jenis barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :

a. Sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.

2. Wakaf Di Indonesia
a. Dasar Hukum Wakaf.

  • PP Nomor. 28 tahun 1977
  • Peraturan Mendagri Nomor. 6 tahun 1997
  • Peraturan MENAG Nomor 1 tahun 1978
  • Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.


b. Tata Cara Wakaf.

  • Calon wakif menghadap Nadzir  di hadapan  Pejabat  Pembuat  AktA  Ikrar  Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
  • Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan dilakukan secara tertib.
  • Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
  • PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat.
  • PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota c.g. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
  • Dengan telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.


c. Hak dan Kewajiban Nadzir.
1. Hak Nadzir
 Berhak menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum.
 Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.

2. Kewajiban Nadzir
 Menggunakan harta wakaf, surat-surat wakaf dan hasil wakaf.

1. Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk sodaqoh jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw sebagai berikut :

إِذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya : “Apabila seorang anak adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim)

2. Undang-Undang Wakaf Di Indonesia
Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.