Rabu, 15 Februari 2017

5 Cara Menjaga Rasa Cemburu Kepada Istri

Suami dituntut untuk memiliki cemburu kepada istrinya agar terjaga rasa malu dan kemuliaannya. Cemburu ini merupakan fitrah manusia dan termasuk akhlaq mulia. Cemburu ini dapat menjaga dan melindungi harga diri dan keluarga dari tindakan melanggar syariat. Kerusakan akhlaq dan moral atas nama modernitas telah mengikis rasa cemburu ini. Suami tidak lagi sensitif dengan penampilan istri yang mencolok, busana yang tidak menutup aurat, istrinya digoda orang lain, istrinya berkhalwat dengan pria lain Akibatnya pintu perselingkuhan terbuka lebar hingga berujung pada kehancuran rumah tangga.

Wajib hukumnya bagi suami memiliki rasa cemburu kepada istrinya. Nabi bersabda:

“Tiga golongan yang tidak akan masuk syurga dan Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya,wanita yang menyerupai pria dan dayuts.” (HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad).  Dayuts adalah suami/kepala keluarga yang tidak cemburu terhadap istrinya.

Seorang suami harus memiliki rasa cemburu kepada istrinya yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan istrinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan istrinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan sopir pribadinya.

Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan.

Sa’d bin ‘Ubadah pernah berkata mengungkapkan kecemburuannya terhadap istrinya:

“Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang bukan pada bagian sisinya (yang tumpul).”

Mendengar ucapan Sa’d yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi mencelanya. Bahkan beliau bersabda:

"Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa’d? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa’d dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (HR. Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, Bab Al-Ghirah dan Muslim)

Islam telah memberikan aturan yang lurus berkenaan dengan penjagaan terhadap rasa cemburu ini dengan:

1. Memerintahkan Kepada Istri untuk Berhijab.
Allah berfirman kepada Nabi-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

2. Memerintahkan Istri untuk Menundukkan Pandangan Matanya dari Memandang Laki-laki yang Bukan Mahramnya.
Firman Allah Swt.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…’.” (QS. An-Nur: 31)

3. Tidak Membolehkan Istri Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Suami dan Laki-laki dari kalangan Mahramnya.
Firman Allah Swt.

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“… janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)

4. Tidak Membiarkan Istri Berbaur dengan Laki-laki yang Bukan Mahram.
Rasulullah bersabda:

“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Tidak Menghadapkannya kepada Fitnah, seperti bepergian meninggalkannya dalam waktu yang lama atau menempatkannya di lingkungan yang rusak.

Sahabat bacaan madani. Seorang suami hendaklah memerhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri. Perlu diperhatikan bahwa cemburu suami terhadap istri bukan cemburu buta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.