Kamis, 02 Februari 2017

Pengertian Musyarakah dan Macam macam Syirkah

Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise} dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

Para mitra bersama – sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru.
Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau asset non kas.

Adapun yang menjadi landasan Syariah akad kerja dengan Al-Musyarakah adalah :

فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

“ … maka mereke berserikat pada sepertiga ….” (QS. An-Nisaa’ : 12)

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ

“… Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shaad : 24)

Kedua ayat tersebut diatas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surat An-Nisaa’ : 12 perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surat Shaad : 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari.

Musyarakah dibagi menjadi dua jenis :

1.  Musyarakah Kepemilikan.
Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oeh dua orang atau lebih. Dalam Musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yanng dihasilkan aset tersebut.

2.  Musyarakah Akad (kontrak).
Musyarakah Akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal Musyarakah. Mereka pun sepakat membagi keuntungan dan kerugian.

Musyarakah Akad dibagi menjadi :

1. Syirkah Al Inan.
Syirkah al-Inan adalah kontrak antara dua orang atau Iebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka, Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al_musyarakah ini.

2.Syirkah Mufawadhah.
Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang alau leblh. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.

3. Syirkah A’maal.
Al-musyarakah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. ini kadang-kadang dlsebut Musyarakah

4. Syirkah Wujuh.
Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis al-masyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang.

5. Syirkah Al-Mudharabah.
Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Tetapi ada sebagian ulama menganggap Al-Mudharabah tidak termasuk kepada jenis Al-Musyarakah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.