Jumat, 03 Maret 2017

Najiskah Air Bekas Minum dari Kucing?

Dalam bahasa Arab kucing dinamakan qith, sanur, dhayyun, hirr, bas (dialek penduduk syam), masy (dialek penduduk magrib), qathawah (dialek semenanjung Arab). Kebiasaan kucing yang dikenal adalah membersihkan dirinya. Menurut seorang pastur, kucing adalah binatang yang bersih karena kegiatan hariannya adalah membersihkan diri. Tidak ada bagian tubuh kucing yang terlupakan.

Hukum bekas minum hewan punya pembahasan yang cukup luas dalam ilmu fiqih. Sebagian dari bekas minuman hewan itu ada yang najis, dan sebagian lagi ada yang tidak najis.
Lalu bagaimana hukum air bekas kucing, apakah najis?

Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama. Sebaigan ulama mengatakan najis dan sebagian ulama lainnya mengatakan tidak najis.

At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya pun najis.

Namun meski demikian karena ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing.

Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu adalah hadits berikut ini :

Rasulullah SAW bersabda, "Kucing itu tidak najis sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita". (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)

Diriwayatkan dan Ali bin Al-Hasan, dan Anas yang menceritakan bahwa Nabi Saw pergi ke Bathhan suatu daerah di Madinah. Lalu, beliau berkata, “Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.”

Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu. Nabi ditanya mengenai kejadian tersebut, beliau menjawab, “Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.”

Diriwayatkan dari Dawud bin Shalih At-Tammar dan ibunya yang menerangkan bahwa budaknya memberikan Aisyah semangkuk bubur. Namun, ketika ia sampai di rumah Aisyah, tenyata Aisyah sedang shalat. Lalu, ia memberikan isyarat untuk menaruhnya. Sayangnya, setelah Aisyah menyelesaikan shalat, ia lupa. Datanglah seekor kucing, lalu memakan sedikit bubur tersebut. Ketika ia melihat bubur tersebut, lalu ia membersihkan bagian yang disentuh kucing, lalu Aisyah memakannya. Rasulullah Saw bersabda, “Ia tidak najis. Ia binatang yang berkeliling.” Aisyah pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu dari sisa jilatan kucing, (HR AlBaihaqi, Abd Al-Razzaq, dan Al-Daruquthni).

Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf mengatakan bahwa bekas atau sisa kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu sering menelan atau memakan tikus yang tentu saja mengakibatkan su’runya saat itu menjadi najis.

Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing yang baru saja memakan tikus maka su’runya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu maka tidak najis.

Hal ini sesuai dengan hukum bekas manusia yang baru saja meminum khamar maka ludahnya saat itu menjadi najis.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang air bekas kucing. Mudah-mudahan pembahasan ini bisa penambah pengetahuan kita semua. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.