Minggu, 28 Mei 2017

Batalkah Puasa Ketika Terhisap Asap Rokok?

Pada dasarnya perokok itu terbagi kepada dua, yaitu perokok aktif dan perokok pasif.
Perokok Aktif adalah seseorang yang dengan sengaja menghisap lintingan atau gulungan tembakau yang dibungkus biasanya dengan kertas, daun, dan kulit jagung. Secara langsung mereka juga menghirup asap rokok yang mereka hembuskan dari mulut mereka.

Sedangkan perokok pasif adalah seseorang atau sekelompok orang yang menghirup asap rokok orang lain. Telah terbukti bahwa perokok pasif mengalami risiko gangguan kesehatan yang sama seperti perokok aktif, yaitu orang yang menghirup asap rokoknya sendiri.

Merokok atau menghisap rokok bila dilakukan di siang hari Ramadhan, menurut kesepakatan ulama  akan membatalkan puasa. Dan kalau yang demikian dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan membatalkan puasanya. Padahal di antara yang membatalkan puasa tidak ada diantaranya merokok. Apa yang menyebabkan merokok disiang hari Ramadhan itu termasuk membatalkan puasa?

Merokok dengan sengaja di siang hari Ramadhan membatalkan puasa disebabkan merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan, yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.

Asap yang dimaksud bukan hanya sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.

Lalu  bagaimana dengan hukum puasa orang yang terhisap asap rokok, batalkah puasanya?

Ulama membedakan antara perokok aktif dengan perokok pasif dari cara menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu dengan memasukkan batang rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum. Yang demikian di sebut dengan perokok aktif.

Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap yang terhisab itu beterbangan di udara bebas, lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan atau minum.

Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.  (Sumber Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hokum puasa orang yang menghirup asap rokok orang lain di siang hari Ramadhan. Hal ini tidak membatalkan puasa selama menghirup atau menghisapnya tidak disengaja.

1 komentar:

  1. Jangan melulu bahas halal dan haram . Bahas yg lebih memotivasi dan inspirasi umat

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.