Kamis, 08 Juni 2017

Hukum Puasa Orang yang Menangis

Menangis adalah respons fisik akibat dari refleks ataupun dari gejolak emosi yang dirasakan oleh seseorang. Pada beberapa kasus menangis adalah sinyal yang dikirimkan oleh seseorang pada orang lain untuk memberitahu bahwa seseorang itu betul betul sedih atau tertekan.

Sebagian orang bisa menangis saat menonton film, sebagian lain menangis karena sedih, bahagia, kecewa, menyesal dan banyak lagi alasan mendorong seseorang mengeluarkan air mata atau menangis.

Menangis sudah menjadi identitas manusia sejak dilahirkan, bahkan bayi, menangis dapat diartikan sebagai pesan bahwa ada masalah pada bayi tersebut, mungkin bayinya merasa sakit atau tidak nyaman. Menangis bukanlah kesalahan yang harus dihakimi. Menangis adalah kebebasan untuk mengungkapkan perasaan yang tersimpan. Tapi perlu diingat menangisnya jangan sampai berlebihan, seperti orang kehilangan akal sehat, mengeluarkan kata-kata jorok atau meratapi.


Bahkan Allah Swt memberikan pujian terhadap orang yang menangis. Firman Allah Swt dalam AlQur’an,

وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

“Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)

Lalu bagaimana dengan hokum orang yang menangis disaat berpuasa? Batal atau tidak puasa orang yang sedang berpuasa tersebut?

Terlepas dari menangis disaat berpuasa, batal atau tidak puasanya. Terlebih dahulu kita melihat hal-hal yang membatalkan puasa. Asapun yang membatalkan puasa sebagai berikut:

1. Makan dengan sengaja.
2. Minum dengan sengaja.
3. Berhubungan suami isteri dengan sengaja.
4. Murtad, ialah kembali dari agama Islam kepada kekufuran (kafir).
5. Haid.
6. Nifas.
7. Melahirkan.
8. Hilang ingatan/Gila, walaupun hanya sebentar.
9. Pingsan.
10. Mabuk (minum minuman keras atau zat yg lain) dengan di sengaja.
11. Muntah dengan sengaja.
12. Mengeluarkan air mani dengan sengaja.

Melihat dari yang membatalkan puasa diatas, menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Namun perlu diingat, menangisnya jangan sampai keluar kontrol, seperti menangisnya sambil meraung-raung, menangis sambil mengeluarkan kata-kata kotor, menangis sampai memukul mukulkan anggota tubuhnya, menangis sampai merobek-robek bajunya dan menangis sambil meratap.

Selama hal diatas masih bisa terkontrol maka puasanya orang yang menangis tidak batal. Akan tetapi apabila hal yang diatas tidak bisa terkontrol maka akan mengurangi kesempurnaan pahala puasa orang yang menangis tersebut.

Demikianlah sahabat bacaan madani penjelasan tentang batalkah puasa orang yang menangis? Mudah-mudahan ibadah puasa kita diterima oleh Allah Swt. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.