Selasa, 29 Agustus 2017

Pengertian Mabuk-mabukan, Jenis-Jenis yang Memabukkan Serta Cara Menghindarinya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mabuk adalah berasa pening atau hilang kesadaran (karena terlalu banyak minum-minuman keras, makan gadung dsb.) sehingga bisa memicu pelakunya melakukan sesuatu di luar kesadarannya atau tidak terkontrol.

Apabila yang sedikit dari minuman tertentu itu haram, maka begitu pula yang sedikit dari minuman haram lainnya. Oleh karena itu hal tersebut dapat keterangan yang tegas dan pasti sehingga tidak memerlukan analisis dan tidak pula perlu diragukan lagi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar yang berbunyi; “ Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah diharamkan” (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar).

Dalil Naqli yang Mengharamkan Minuman Keras. 

Dijelaskan dalam QS.Al-Maidah :90


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (minuman keras) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90)

Jenis-jenis Benda yang Memabukkan.
Adapun jenis-jenis benda yang memabukkan antara lain:

1.Alkohol. terdapat pada minuman keras, termasuk: bir, wiski, gin, vodka, brem, cogna, saguer, ciu, arak, legen, anggur obat. Alkohol langsung diserap ke dalam darah dan mempengaruhi seluruh sistem dalam tubuh.

2.Ganja (Mariyuana).
a) Tanaman ganja yang dikeringkan, disulut seperti rokok.
b) Termasuk ganja adalah hashis
c) Mengandung tetra hydro cannabinol (THC) yang psikoaktif dan menyebabkan ketergantungan.
d) Setelah pemakaian, zat yang dikandung dapat tinggal dalam tubuh pengguna selama beberapa hari, bahkan seminggu.

3.Heroin.
a. Heroin dikenal sebagai putaw karena berupa bubuk putih.
b. Heroin termasuk opiat, yang tergolong narkoba, seperti: morfin, petidin, kodein, dan candu mentah.
c. Penggunanya dilarutkan dalam air lalu disuntikkan ke dalam pembuluh darah (ngipe); atau disedot melalui hidung setelah dibakar (ngedrag)
d. Heroin berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan
e. Terjadi ketergantungan setelah memakainya beberapa kali.

Mengindari Perilaku Mabuk-Mabukan.
Mabuk-mabukan dalam segala bentuk apapun diharamkan oleh agama karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara. Setiap orang Islam memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kejahatan yang diakibatkan pengaruh mabuk-mabukan.

Adapun cara menghindari perilaku mabuk-mabukan di antaranya:

1. Taatlah kepada Allah Swt. dengan banyak zikir, shalawat.
2. Jangan sampai mendekati sesuatu yang berhubungan dengan mabuk-mabukan.
3. Menghadiri pengajian, majlis taklim dan lain-lain.
4. Birulwalidain (selalu berbakti kepada orangtua).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang mabu-mabukan, jenis-jenis yang memabukkan serta cara menghindari mabu-mabukkan. Mudah-mudahan keluarga kita di jauhkan dari segala hal yang di haramkan Allah Swt. Aamiin.
Sumber Buku Siswa Akhlak Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.