Kamis, 31 Agustus 2017

Pengertian Penggugat dan Bukti (Bayyinah) dalam Islam

Pengertian Penggugat.
Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat).

Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksisaksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal:

“Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya”.

Ketiga hal tersebut (penyertaan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat diajukannya sebuah gugatan.

Pengertian Bukti (Bayyinah).
Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa suratsurat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa. Terkait dengan hal ini Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Dari Jabir bahwasannya ada dua orang yang bersengketa tentang seekor unta betina masing-masing orang diantara keduanya mengatakan : “ Peranakan unta ini milikku” dan ia mengajukan bukti. Maka Rasulullah saw memutuskan bahwa unta ini miliknya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian penggugat dan bukti dalam Islam.
Sumber Buku Siswa Fikih Kelas 11 MA Kementerian Agama Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.