Kamis, 31 Agustus 2017

Pengertian Tergugat, Tujuan Sumpah dan Syarat-Syarat Orang Bersumpah dalam Islam

Pengertian Tergugat.
Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara:

1. Menunjukkan bukti-bukti.

2. Bersumpah Rasulullh saw bersabda :

Artinya: "Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah“ (HR al-Baihaqi)

Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami:

1. Materi gugatan disebut hak
2. Penggugat disebut mudda’i
3. Tergugat disebut mudda’a ‘alaih
4. Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih
5. Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa jatuh pada tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat)

Tujuan Sumpah.
Tujuan sumpah dalam perspektif Islam ada dua, yaitu:

1. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.

2. Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar.

Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat. Selain sumpah, tergugat juga harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah.

Syarat-syarat Orang yang Bersumpah.
Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut:

1. Mukallaf.

2. Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun.

3. Disengaja bukan karena terlanjur dan lain-lain.

Lafadz-lafadz Sumpah.
Ada tiga lafadz yang bisa digunakan untuk bersumpah, yaitu: (Wallaahi، Billaahi, Tallaahi). Arti ketiga lafadz tersebut adalah “Demi Allah”. Rasulullah pernah bersumpah dengan menggunakan lafadz Wallahi, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

Artinya: “ Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy. Kalimat ini belia ulangi tiga kali." (HR. Abu Daud)

Pelanggaran Sumpah.
Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarah yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut:

1. Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masingmasing dari mereka mendapatkan ¾ liter.

2. Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang miskin.

3. Memerdekakan hamba sahaya. Jika pelanggar sumpah masih juga tidak mampu membayar kaffarah dengan melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka ia diperintahkan untuk berpuasa tiga hari. Sebagaimana hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya:


فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Artinya: “Maka kafarat ( melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari." (QS. Al-Maidah : 89)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian tergugat, sumpah, syarat-syarat orang bersumpah serta pelanggaran sumpah. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang mempermainkan sumpah. Aamiin.
Sumber Buku Siswa Fikih Kelas 11 MA Kementerian Agama Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.