Selasa, 12 September 2017

Pengertian Musaqah, Mukhabarah, Muzaraah, Perbedaan dan Persamaannya

Pengertian Musaqah.
Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.

Hukum Musaqah.
Hukum musaqah adalah mubah (boleh) sebagaimana sabda Rasulullah Saw

.Dari Ibnu Umar, “sesungguhnya nabi saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar, agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan ataupun hasil pertahun (palawija)” (HR. Muslim)

Jika ada orang kaya memiliki sebidang kebun yang di dalamnya terdapat pepohonan seperti kurma dan anggur dan orang tersebut tidak mampu mengairi atau merawat pohon-pohon kurma dan anggur tersebut karena adanya suatu halangan, maka diperbolehkan untuk melakukan suatu akad dengan seseorang yang mau mengairi dan merawat pohon-pohon tersebut. Dan bagi masing-masing keduanya mendapatkan bagian dari hasilnya.

Rukun Musaqah.
1. Pemilik dan penggarap kebun.
2. Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas baik waktu, jenis, dan sifatnya.
3. Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu, atau yang lainnya. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing (yang punya kebun dan tukang kebun) misalnya seperdua, sepertiga, atau berapa saja asal berdasarkan kesepakatan keduanya pada waktu akad.
4. Akad, yaitu ijab qabul baik berbentuk perkataan maupun tulisan.

Mukhabarah dan Muzaraah.
Pengertian Mukhabarah.
Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah .

Pengertian Muzaraah.
Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.

Hukum Mukhabarah dan Muzaraah.
Hukum mukhabarah dan muzaraah adalah boleh sebagaimana hadits Rasulullah saw

Artinya: Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi saw.. telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah -buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (HR. Muslim)

Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhurul Ulama’ membolehkan aqad musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah, karena selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melakukan aqad bagi hasil tanaman, juga karena aqad ini menguntungkan kedua belah pihak. Menguntungkan karena bagi pemilik tanah/tanaman terkadang tidak mempunyai waktu dalam mengolah tanah atau menanam tanaman.

Sedangkan orang yang mempunyai keahlian dalam hal mengolah tanah terkadang tidak punya modal berupa uang atau tanah, maka dengan aqad bagi hasil tersebut menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak ada yang dirugikan.

Persamaan dan Perbedaan antara Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah.
Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian).

Sedangkan perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya.

Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap).

Sedangkan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian musaqah, mukhabarah, muzaraah, perbedaan dan persamaannya musaqah, mukhabarah, muzaraah. Hal yang demikiann sangat di butuhkan untuk saling tolong menolong bagi orang yang punya lahan dengan pengelola.
Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.