Sabtu, 28 Oktober 2017

Pengertian Walimah Al 'Urs, Hukum Mengadakan, Mengahdiri Walimah dan Hikmah Walimah

Pengertian Walimah.
Walimah menurut bahasa berarti makanan. Menurut istilah, pesta yang di selenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat yang diterima. Pesta pernikahan lazim disebut dengan walimah al ´urs.

Hukum Mengadakan Walimah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa mengadakan walimah al ‘urs hukumnya sunnah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

Rasulullah Saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf : “ Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing“ (Mutafaqun ‘Alaihi)

Hukum Menghadiri Walimah.
Menghadiri walimah adalah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :

Rasulullah Saw bersabda: "Jika salah seorang di antaramu diundang untuk menghaddiri suatu pesta, hendaklah ia menghadirinya “ ( Mutafaqun ‘Alaihi ).

Hikmah Walimah.
Perintah Allah Swt dan sunah Rasulullah Saw jika dikerjakan, maka akan mengandung banyak hikmah yang terkandung di dalamnya. Demikian juga dengan adanya walimah al ‘urs juga mengandung hikmah. Adapun hikmah diadakannya walimah adalah:

1. Menyiarkan pernikahan karena sunah hukumnya dan berusaha menghindari nikah sirri (rahasia).
2. Mengungkapkan rasa gembira dalam menikmati kebaikan.
3. Agar pernikahan diketahui oleh orang banyak.
4. Memberikan rangsangan segera menikah kepada orang yang suka membujang.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian walimah, hukum mengadakan walimah serta hikmah melaksanakan walimah. Dari hikmah walimah diatas sangat jelas maksud dan tujuannya walimah. Hikmah tersebut bukan untuk riya dan tabzir, akan tetapi mengadakan walimah itu hanya sebagai bentuk rasa syukur dan untuk pemberitahuan kepada orang lain bahwa ada orang yang menikah agar tidak menimbulkan fitnah. Semoga walimah saudara-saudara kita di jauhkan dari unsur riya, tabzir serta perbuatan yang mengandung maksiat. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.