Rabu, 01 November 2017

Pengertian Fasakh, Hal-hal yang Menyebabkan Fasakh

Pengertian Fasakh.
Fasakh Yaitu talaq yang jatuh atas keputusan hakim setelah mempertimbangkan kelayakanya karena pengaduan istri. Jika faskh terjadi maka suami tidak boleh meruju’ kembali istrinya. Tetapi boleh menikahi kembali dengan akad nikah baru.

Hal-hal yang Menyebabkan Fasakh.

Sebab-sebab yang merusak akad nikah, seperti ;

1. Setelah pernikahan di ketahui bahwa suami atau istri adalah maḥram.

2. Salah satu dari suami atau istri murtad.

3. Salah satu dari suami atau istri masuk Islam ( contoh istri masuk Islam suami tetap non muslim).

Sebab yang menghalangi tercapainya tujuan pernikahan seperti,

1. Terjadi penipuan dalam pernikahan misalnya seorang laki-laki mengaku orang baik padahal fasik, atau seorang perempuan mengaku gadis padahal janda.

2. Salah satu dari suami atau istri mengidap penyakit berbahaya yang dapat menganggu hubungan suami istri.

3. Suami terlalu miskin sehingga tidak mampu member nafkah istri.

4. Suami dihukum penjara tiga tahun atau lebih.

Sebab-sebab yang menghalangi tujuan perkawinan tetapi untuk terjadi fasakh harus di putuskan oleh hakim berdasarkan pengaduan istri atau suami.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian fasakh, hal-hal yang menyebabkan fasakh. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.