Senin, 25 Desember 2017

Sifat Al Qur’an dalam Menetapkan Hukum

Secara kebahasaan (etimologi), kata “al Qur’an”  adalah bentuk isim masdar dari kata “qa-ra-a”  yang berarti membaca  yaitu kata “qur-a-nan”  yang berarti  yang dibaca.

Demikian pendapat Imam Abu Hasan Ali bin Hazim (w : 215 H). Penambahan huruf  alif  dan lam  atau al, pada awal kata menunjuk pada kekhusususan tentang sesuatu yang dibaca, yaitu bacaan yang diyakini sebagai wahyu Allah SWT. Sedang penambahan  huruf alif dan nun pada akhir kata menunjuk pada makna suatu bacaan yang paling sempurna.

Secara istilah (terminologi), para pakar Al Qur’an memberikan definisi diantaranya :

Menurut Muhammad Ali Al Shobuni

"Firman Allah SWT yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi dan rosul terakhir dengan perantaraan Jibril AS yang tertulis dalam mushafdan sampai kepada kita dengan mutawattir (bersambung )."

Adapun Sifat Al Qur’an dalam Menetapkan Hukum sebagai berikut,

a. Tidak Menyulitkan.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”.(QS. Al Baqarah; 185)

b. Menyedikitkan Beban.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu…”(QS. Al Maidah; 101)

c. Bertahap dalam Pelaksanaanya.

Dalam mengharamkan khamr ditetapkan dalam tiga proses.

1. Menjelaskan manfaat khamar lebih kecil dibanding akibat buruknya.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamardan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.“ (QS. Al Baqarah; 219)

2. Melarang pelaku shalat dalam keadaan mabuk.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …”.(QS. An Nisa’; 43)

3. Menegaskan hukum haram kepada khamar dan perbuatan buruk lainya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. “(QS. Al Maidah; 90)

d. Membatasi yang Mutlak.

Kadang-kadang ayat datang dalam bentuk mutlak, tanpa batasan-batasan yang harus dilaksanakan, seperti ayat tentang pencurian

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah : 38)

Pada ayat ini kata aidiyahuma (ايديهما), padahal yang dikenal dengan istilah tangan adalah dari ketiak sampai ibu jari, maka Rasul membatasinya dengan ucapan Beliau

“Potong tangan pencuri sampai pada pergelangan tangan.” Begitu juga keadaan barang-barang yang dicuri sehingga harus potong tangan dibatasi minimal seperempat dirham.

e. Mengkhususkan yang Umum.
Ayat-ayat al-Qur’an kadang-kadang mengandung hukum yang berlaku umum, maka Nabi Saw., menjelaskan pengecualiannya seperti masalah waris,



يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan  dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An Nisa’: 11)

Rasul menjelaskan pengecualian-pengecualianya seperti:

a. Para Nabi tidak mewarisi.
b. Anak yang membunuh orang tuanya dan anak yang  kafir tidak mewarisi.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Sifat Al Qur’an dalam Menetapkan Hukum. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.