Minggu, 07 Januari 2018

Pengertian Ashabah, Macam-Macam Ashabah dan Contoh Ashabah

Pengertian Ashabah.
Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

Ahli waris yang menjadi ashabah mempunyai tiga kemungkinan:

Pertama; mendapat seluruh harta waris saat ahli waris dzawil furudh tidak ada.

Kedua; mendapat sisa harta waris bersama ahli waris dzawil furudh saat ahli waris zawil ada.

Ketiga; tidak mendapatkan sisa harat warisan karena warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris Zawil Furud.

Macam-Macam Ashabah.
Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu:

1) ‘Ashabah Binafsihi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:

a) Anak laki-laki.

b) Cucu laki-laki.

c) Ayah.

d) Kakek.

e) Saudara kandung laki-laki.

f) Sudara seayah laki-laki.

g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung.

h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.

i) Paman kandung.

j) Paman seayah.

k) Anak laki-laki paman kandung.

l) Anak laki-laki paman seayah.

m) Laki-laki yang memerdekakan budak.

Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.
Baca Juga :


Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah Swt dalam al-Qur’an :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa’ : 11)

2) Ashabah Bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing ( ‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat ).

Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa perempuan yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain:

a) Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.

b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.

c) Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.

d) Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah.

Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, “bagian pihak laki-laki (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat bagian pihak perempuan (anak, cucu, saudara perempuan)”

Allah Swt berfirman adalam al-Qur’an :

وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya:“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. (QS. An-Nisa’  : 176 )

3) ‘Ashabah Ma’algha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah :

a) Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki laki.

b) Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki laki.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian ashabah dan macam-macam ashabah serta contoh ashabah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.