Sabtu, 17 Februari 2018

Pengertian Tafsir bi al-Ra’yi, Syarat-syarat Mufassir dan Klasifikasi Tafsir bi al-Ra’yi

Pengertian Tafsir bi al-Ra’yi.
Tafsir bi al-ra’yi berasal dari kata tafsir, bi dan al-ra’yi. Secara bahasa al ra’yi berarti keyakinan, pengaturan dan akal. Al-ra’yi juga identik dengan ijtihad. Berdasarkan pengertian ini, para pakar ilmu tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tafsir bi al-Ra’yi adalah menyingkap isi kandungan al-Qur`an dengan ijtihad yang dilakukan oleh akal.

Secara istilah, tafsir bi al-ra’yi adalah penafsiran yang dilakukan dengan menetapkan akal sebagai titik tolak. Bentuk ini dinamakan juga dengan al-tafsir bi al-ijtihadi, yaitu penafsiran yang menggunakan ijtihad. Karena penafsiran seperti ini didasarkan atas hasil pemikiran seorang mufassir. Perbedaan-perbedaan antara satu mufassir dengan mufassir lain lebih mungkin terjadi, dibandingkan al-tafsir bil-ma’sur. Karena alasan tersebut, beberapa ulama menolak penafsiran ini, dan menyebutnya sebagai al-tafsir bi al-hawa (tafsir atas dasar hawa nafsu).

Namun, banyak para ulama yang dapat menerima tafsir ini juga, tapi dengan syarat-syarat tertentu pula. Penerimaan ini didasarkan pada ayat-ayat al-Qur`an sendiri, yang menurut mereka, memang menganjurkan manusia untuk memikirkan dan memahami kandungan al-Qur`an. Adapun ayat-ayat yang mendukung kebolehan tafsir ini, sebagaimana yang dikutip subhi al-salih, adalah sebagai berikut.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

Artinya: “Apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci”. (QS. Muhammad : 24).

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Artinya: “Ini adalah kitab yang kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah, agar mereka memperhatikan ayat-ayat dan orang-orang yang mempunyai pikiran dapat memperoleh pelajaran darinya”. (QS. as-Sad : 29).

Syarat-syarat Mufassir.
Meskipun mufassir dalam hal ini menggunakan pemikiran, namun tidaklah bebas mutlak. Mufassir harus mendasarkan pemahamannya pada nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur`an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.. akan tetapi pemahaman tersebut tidak cukup untuk menjamin penafsiran cara ini. Karena itu, dalam menggunakan cara ini diberlakukan syarat-syarat mufassir dan kaidah-kaidah penafsiran yang ketat, antara lain:

1) Memiliki pengetahuan bahasa Arab dan segala seluk beluknya.
2) Menguasai ilmu-ilmu al-Qur`an.
3) Menguasai ilmu- ilmu yang berhubungan dengan ilmu-ilmu al-Qur`an, seperti hadis, Usul fiqh dan lain sebagainya.
4) Beraqidah yang benar.
5) Mengetahui prinsip-prinsip pokok agama Islam.
6) Menguasai ilmu yang berhubungan dengan pokok bahasan ayat yang ditafsirkan.

Klasifikasi Tafsir bi al-Ra’yi.
Tafsir bi al-ra’yi juga dibagi menjadi dua; tafsir bi al-mahmud (yang terpuji) dan al-ra’yi al-mazmum (yang tercela). Ibnu Ḥajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pada mulanya seluruh tafsir bi al-ra’yi adalah tercela. Hal ini karena adanya hadis yang melarang penafsiran al-Qur`an dengan al-ra’yi. Namun pada abad kelima Hijriyah, karena kebutuhan dan tuntutan zaman, berkembang pendapat bahwa tidak semua tafsir bi al-ra’yi tercela, ada juga yang terpuji, yaitu tafsir bi al-ra’yi yang berdasarkan dalil.

Sedangkan dari segi penyandarannya terhadap dalil naqli, tafsir bi al-ra’yi dibagi kepada dua, yaitu tafsir naqli dan tafsir ‘aqli. Dari dua jenis tafsir tersebut timbullah tafsir yang didasarkan pada pendapat pribadi. Jenis tafsir ini dilarang mutlak oleh para ulama. Inilah yang oleh al-Mawardi disebut tafsir al-mazmum. Larangan tersebut berdasarkan pada sebuah hadis; “Barang siapa yang berbicara mengenai al-Qur`an menurut pendapatnya sendiri, walaupun ternyata benar, maka ia tetap telah berbuat sesuatu yang keliru”.

Maksud “pendapat” dalam hadis tersebut ialah perkataan yang diucapkan tanpa dalil yang sah menurut syara’. Orang yang berbuat demikian itu tidak menempuh jalan yang lurus dalam menafsirkan al-Qur`an. Akan tetapi jika orang menafsirkan al-Qur`an berdasarkan dalil-dalil yang sah menurut syara’, tentu pendapatnya patutdipuji dan sama sekali tidak membahayakan agama. Tafsir seperti ini yang disebut al-mahmud .

Kitab-kitab yang tergolong Tafsir bir Ra’yi. antara lain:
• Al-Bahr al-Muhit karya Muhammad al-Andalusi.
• Gara’ib al-Qur’ān wa Raga’ib al-Furqān karya Nizamuddin ‘an-Nisaburi.
• Ruh al-Ma`ani fi Tafsir al-Qur`an al-‘Azim wa as-Sab’ al-Masani karya‘Allāmah al Alusi.
• Amali asy-Syarif al-Murtada karya Abu al-Qasim ‘Ali at-Tahir.
• Al-Kasysyaf ‘an Haqa’iq at-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujud at-Tanzil karya Abu al- Qasim Mahmud ibn `Umar az-Zamakhsyari.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian tafsir bi al-ra’yi, syarat-syarat mufassir dan klasifikasi tafsir bi al-ra’yi. Sumber buku Tafsir-Ilmu Tafsir Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.