Minggu, 08 April 2018

Fungsi Hadis | Pengertian Bayan Taqyid dan Contoh Bayan Taqyid

A. Pengertian Bayan Taqyid.
Bayan at-taqyid adalah penjelasan hadis dengan cara membatasi ayat-ayat yang bersifat mutlak dengan sifat, keadaan, atau syarat tertentu. Kata mutlak artinya kata yang merujuk pada hakikat kata itu sendiri apa adanya tanpa memandang jumlah atau sifatnya. Penjelasan Nabi berupa taqyid terhadap ayat- ayat Al-Qur’an yang mutlak.

B. Contoh Bayan Taqyid.
Seperti firman Allah Swt dalam QS. Al-Maidah :38:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah : 38).

Kata yadd (tangan) pada ayat di atas belum jelas maknanya atau batasan tangan yang dimaksud. Demikian juga kata al-qaṭ’u (memotong) juga belum jelas pengertiannya, sebab bisa berarti memutuskan (memotong) dan bisa juga berarti melukai. Dalam ayat tersebut juga tidak dijelaskan tentang ukuran dan batas materi yang dicurinya. Terkait dengan hal itu, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal tersebut.

Dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa yang dimaksud dengan yadd (tangan) pada ayat tersebut adalah tangan kanan dengan batasan potong tangan tersebut hanya sampai pergelangan tangan, tidak sampai pada siku atau bahkan bahunya. Rasul bersabda:

“Rasulullah didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.”

Dalam riwayat lain juga dijelaskan tentang ukuran barang yang dicuri sehingga seorang pencuri harus dijatuhi hukuman potong tangan. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw:

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ

Dari ‘Aisyah dari Nabi saw bersabda, “angan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar." (HR. al-Bukhari).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa yang wajib dikenai hukuman potong tangan adalah pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian bayan taqyid dan contoh bayan Taqyid. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.