Minggu, 01 April 2018

Pengertian Wara’, Dalil Naqli Tentang Wara’ dan Manfaat Wara’

A. Pengertian Wara’
Pengertian wara’ secara bahasa adalah menghindari diri dari perbuatan dosa atau menjauhi hal- hal yang tidak baik dan subhat. Sedangkan menurut para sufi wara’ menghindari segala yang tidak jelas antara halal dan haram. Menurut Ibrahim bin Adham berkata wara’ adalah ;

“Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan.”

ia memiliki empat sifat:

1) Menunaikan amalan wajib dengan disempurnakan amalan sunnah,
2) Makan makanan halal dengan sifat wara’,
3) Menjauhi larangan secara lahir dan batin,
4) Sabar dalam hal-hal tadi hingga maut menjemput.

B. Dalil Naqli Tentang Wara’.

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

“Sebagian dari kebaikan Islamnya seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. At-Tirmidzi)

Makna hadis ini mencakup setiap yang tidak bermanfaat dari ucapan, penglihatan, pendengaran, tangan, berjalan, berpikir dan seluruh gerak yang tampak ataupun yang tidak (batin). Hadis ini telah mencakup semua makna yang terkandung dalam lafal wara’.

C. Manfaat Wara’.
Adapun manfaat wara’ sebagai berikut ;

1) Terhindar dari adzab Allah Swt., pikiran menjadi tenang dan hati menjadi tentram.
2) Menahan diri dari hal yang dilarang.
3) Tidak menggunakan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
4) Mendatangkan cinta Allah Swt. karenaAllah Swt. mencintai orang-orang yang wara’.
5) Membuat doa dikabulkan, karena manusia jika mensucikan makanan, minuman dan bersikap wara’, lalu mengangkat kedua tangannya untuk berdo'a, maka do'anya akan segera dikabulkan.
6) Mendapatkan keridhaan Allah Swt. dan bertambahnya kebaikan.
7) Terdapat perbedaan tingkatan manusia di dalam surga sesuai dengan perbedaan tingkatan wara’ mereka.

Contoh wara’: Seseorang meninggalkan kebiasaan mendengarkan dan memainkan musik secara berlebihan hingga lalai akan kewajibannya sebagi muslim, karena dia tahu bahwa bermusik atau mendengarkan musik itu ada yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian wara’, dalil naqli tentang wara’ dan manfaat wara’. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.