Minggu, 20 Mei 2018

Pengertian Zakat dan Hikmah Disyariatkan Zakat

A. Pengertian Zakat.
Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakah”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakka”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah Swt berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

“Sungguh beruntung orang yang menyucikan hati”. (QS. Asy Syams : 9)

Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan menyucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.

Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Swt Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 267:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah : 267)

B. Hikmah Zakat.
1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk di dalam hati.

2. Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.

3. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.

4. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang.

5. Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt..

6. Menegakkan kemaslahatan umum menjadi tiang tegaknya kebahagiaan dan kehidupan masyarakat.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian zakat dan hikmah disyariatkan zakat. Sumber buku Fikih Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu  www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.