Kamis, 19 Juli 2018

Problematik Landasan Hukum Zakat Saham Perusahaan dalam Kehidupan

Oleh: Abuani (mahasiswa STEI SEBI)
<abuani787@gmail.com>
1. Konsep Maqasid Syariah
A. Kewajiban zakat saham
dalam pembahasaan forum-forum ulama dunia,keputusan fatwa baik secara ijtihad al-fardiyah (perorangan) ataupun ijtihad al-jamai (lembaga fatwa), juga dari buku-buku fatwa ulama mu’tabar, telah disepakati bahwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul dan nishab.

Abu zahrah berkata: “mewajibkan zakat atas saham adalah merupakan bagian dari tugas kita. Sebab jika uang saham kita gugurkan dari zakat, itu merupakan sebuah kedzaliman. Dan merupakan kedzaliman bagi para fuqara. Yang lebih parah, hal ini akan menjadi alternatif bagi mereka untuk terbebas dari kewajiban zakat dengan cara membeli saham. Sementara jika dilihat secara sekilas, sumber-summber kekayaan terbesar di Negara mesir terdapat dari perusahaan-perusahaan ini. Apakah logis jika pemilik saham terbebas dari kewajiban zakat, sementara zakat dipungut dari kelompok orang-orang lemah seperti petani dan pemilik daba terbatas.”

B. Ketentuan zakat saham
Sheikh ‘Abd al-Rahman ‘Isa berkata: “Diantara pemilik saham dalam perusahaan, banyak yang tidak tahu tentang hukum zakat atas saham. Sebagian mereka meyakini bahwa tidak wajib bagi mereka. Dan ini adalah sebuah kesalahan. Sebagian mereka menganggap bahwa kewajiban zakat berlaku pada saham perusahaan secara mutlak. Dan ini juga sebuah kesalahan. Untuk menentukan zakat ini perlu diperhatikan mengenai jenis saham yang dikeluarkan oleh tiap-tiap perusahaan.’’

2. Kewajiban Zakat Saham
Sebagian mengetahui, saham adalah surat berharga yang menunjukan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan demikian, apabila seseorang membeli saham sama halnya ia membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas keuntungan perusahaan dalam beantuk dividen pada saat perusahaan membukukan keuntungannya.

Dalam pembahasan forum-forum ulama dunia, keputusana fatwa baik secara ijtihad al-fardiyah (perorangan ) ataupun ijtihad al-jamaai (lembaga fatwa), juga dari buku-buku karya ulama mu’tabar, telah disepakati bahwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul dan nishab.

3. Pengertian dan Dasar Penetapan Zakat Saham Perusahaan
Ketentuan mengenai wajib zakat perusahan telah ditetapkan dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 4 ayat 2 huruf h bahwa zakat perusahaan adalah salah satu sumber zakat mal yang wajib dibayarkan. Dimana zakat mal tersebut merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha (pasal 4 ayat 3). Kalaupun ada perbedaan pendekatan dalam penghitungan zakat perusahaan di berbagai Negara Islam atau kependudukan mayoritas muslim, maka dapat diberlakukan kaidah fiqh sebagai berikut:

“Ketahuilah bahwa keputusan / kebijakan seseorang pemimpin / penguasa dalam berbagai persoalan ijtihad menutup pintu ikhtilaf (perbedaan pendapat).’’

Karena itu dalam konteks Indonesia, keputusan dan ketetapan pemerintah terkait zakat pearusahaan ini seharusnya dapat menghilangkan perbedaan pendapat. Untuk ketentuan dan tata cara penghitungan zakat perusahaan Indonesia sendiri,telah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Mentri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang syariat dan tata cara penghitungan zakat untuk usaha produktif. Secara umum, zakat perusahaan ini mengikuti kaidah zakat perdagangan. Namun, untuk ketentuan tata cara penghitungan zakat perusahaannya, akan berbeda mengikuti karakteristik dan sektor usahanya . detil penghitungan zakat perusahaan berdasarkan sektor usahanya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang problematik landasan hukum zakat saham perusahaan dalam kehidupan. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

4 komentar:

  1. Masyaallah Alhamdulillah dapet ilmu baru ditunggu bacaan selanjutnya

    BalasHapus
  2. Jazakallah akhi,semoga ilmunya bermanfaat

    BalasHapus
  3. Mantap akh....
    Semoga Kita dijadikan seorang muzzaky

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.