Selasa, 17 Juli 2018

Tantangan Koperasi Syariah di Era Milenial

Oleh; Fuad Najmudin (Mahasiswa STEI SEBI)
<fuadnajmudin31@gmail.com>
Indonesia dikenal dengan negara yang mempunyai penduduk terbanyak dan mayoritas dari penduduknya adalah muslim. Dengan beragam kebutuhan yang ada, maka harus ada lembaga yang menyediakan sarana untuk melayani kebutuhan tersebut. Pada sekarang ini, sudah banyak lembaga keuangan bank dan non bank yang ada di Indonesia, baik syariah maupun konvensional. Lembaga keuangan bank itu ada bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat. Sementara lembaga keuangan non bank salah satunya yang akan kita bahas kali ini yaitu koperasi, khususnya koperasi syariah.

Untuk lebih memahami dan yakin akan koperasi syariah, maka kita harus tahu dan memahami terkait landasan koperasi syariah. Dimana ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.

Koperasi syari’ah juga  menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b. Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c. Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f. Jujur, amanah, dan mandiri;
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
Sebagai masyarakat yang cerdas dan kritis,sebelum memutuskan untuk menggunakan pelayanan lembaga keuangan kita harus membandingan dengan lembaga keuangan yang lainnya. Dalam hal koperasi ini, perlu diketahui perbedaan antara koperasi syariah dan konvensional agar kita paham mana yang lebih baik digunakan dan yang lebih banyak manfaatnya. Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syari’ah sebagai berikut :

Perbedaan-perbedaan dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :
1. Pembiayaan.
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.

2. Aspek Pengawasan.
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.

3. Penyaluran Produk.
Koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / barang yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasi pun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

4. Fungsi Sebagai Lembaga Zakat.
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena koperasi ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswa.

Tantangan Koperasi Syariah di Era masa ini.
Bersumber data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), tercatat jumlah total koperasi di Indonesia per Desember 2015 sebanyak 212. 135. Jumlah ini mencatatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah koperasi terbesar di dunia. Jumlah total koperasi tersebut terbagi atas 150.223 koperasi aktif dan 61.912 unit koperasi tidak aktif (Dalam laporan statistiknya, Kemenkop menyebut angka ini sangat sementara). Koperasi sebanyak itu tersebar di 34 provinsi dengan jumlah keseluruhan anggota mencapai 37,78 juta orang.

Bagaimana dengan koperasi syariah? para pegiat koperasi syariah tetaplah optimis menghadapi segala bentuk perkembangan ekonomi yang ada. Terlebih lagi diprediksikan bahwa Indonesia akan menjadi kiblatnya keuangan syariah dunia. Tentu ini bukan omong kosong, mengapa? Bonus demografi menjadi keutungan bagi Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tentunya ini menjadi angin segar bagi gerakan koperasi syariah untuk bisa tampil dan berkiprah. Itu adalah peluang besar bagi koperasi untuk terus memperbaiki performa, mengatasi persoalan internal yang sering dihadapi koperasi syariah antara lain meningkatkan kepercayaan masyarakat, SDM, permodalan, kepatuhan syariah, inovasi produk dan penggunaan IT.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Tantangan Koperasi Syariah di Era Milenial. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.