Kamis, 27 Juli 2017

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam

Cicak adalah hewan reptil yang biasa merayap di dinding atau pohon. Cicak berwarna abu-abu, tetapi ada pula yang berwarna coklat kehitam-hitaman. Cicak biasanya berukuran sekitar 10 centimeter. Cicak bersama dengan tokek dan sebangsanya tergolong ke dalam suku Gekkonidae.

Disetiap rumah kita selalu menemukan cicak berkeliaran di plafon, dinding maupun pagar rumah. Cicak sendiri termasuk binatang kecil yang tidak terlalu mengganggu atau mengusik si penghuni rumah. Bahkan secara tidak langsung dengan adanya cicak dirumah akan membawa manfaat, yaitu bermanfaat akan mengurangi nyamuk. Sebab cicak paling senang memakan nyamuk.

Akan tetapi, ternyata cicak memiliki rekam jejak yang gelap dalam sejarah umat tauhid, khususnya Nabi Ibrahim As?. Bahkan sangat buruk dan termasuk hewan terkutuk hingga akhir zaman.

Bahkan sangat di anjurkan untuk membunuh cicak sebagaimana di jelaskan dalam beberapa hadits. Rasulullah Saw bersabda,

“Barangsiapa yang membunuh seekor cicak dengan satu pukulan dicatat baginya seratus kebaikan, dalam dua pukulan pahalanya kurang dari itu, dalam tiga pukulan pahalanya kurang dari itu.” (HR. Muslim, no. 2240).

Ada beberapa hal yang harus kita ketahui tentang cicak,

Pertama, Nabi Saw menggelari cicak sebagai hewan yang fasiq (fuwaisiqa). Imam Nawawi dalam syarah shahih Muslim menyebutkan ‘illat bahwa cicak digolongkan hewan yang fasiq karena ia merupakan hewan yang memberikan dampak mudharat dan mengganggu manusia. Tersebut dalam hadits shahih, “Dahulu, cicak-lah yang meniup dan memperbesar kobaran api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muslim, no. 2237).

Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat tercela, sementara dulu, dia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir).

Syekh Utsaimin menyebutkan bahwa tindakan cicak yang meniup untuk membesarkan kobaran api (yang membakar Nabi Ibrahim As) pertanda bahwa cicak adalah hewan yang memusuhi dakwah, ahli tauhid dan keikhlasan para pejuang (syarah Riyadhus Shalihin).

Kedua, terdapat banyak dalil yang memerintahkan kita untuk membunuh cicak, di antaranya:

Dari Ummu Syarik r.a, bahwa Rasulullah Saw memerintahkan (umatnya) untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim As.” (HR. Muslim, no. 2237).

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Nabi Saw memerintahkan (umatnya) untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).” (HR. Muslim, no. 2238)

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa membunuh cicak hukumnya sunnah, tanpa pengecualian cicak dari jenis dan hidup di mana saja.

Ketiga, Nabi Saw memberikan garansi pahala yang berlipat ganda bagi umatnya yang mengamalkan anjurannya, yakni membunuh cicak.

Rasulullah Saw bersabda,”Barangsiapa membunuh cicak maka pada awal pukulannya baginya ini dan itu dari kebaikan. Barangsiapa yang membunuhnya dalam pukulan kedua maka baginya ini dan itu yakni kebaikan yang berbeda dengan yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga maka baginya ini dan itu kebaikan yang berbeda dengan yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240).

Di antara bagian dari sikap tunduk dan patuh kepada Rasulullah Saw adalah menerima setiap perintah Nabi Saw, apakah kita mengetahui akan hikmahnya ataupun tidak. Karena kita tidak dituntut untuk mengetahui segala hikmah yang terkandung dalam setiap perintah Nabi Saw tersebut. Kita juga tidak harus tahu perihal status cicak zaman Ibrahim As dan cicak di zaman kita sekarang.

Namun demikian bukan berarti setiap kali kita melihat cicak di plafon dan di dinding rumah harus di kejar ke manapun cicak lari dan bersembunyi menghindari kejaran. Karena perintah di dalam beberapa hadits tersebut bukanlah sebuah kewajiban, akan tetapi disunnahkan membunuh setiap cicak yang membahayakan.

Demikianlah sahabat bacaan madani penjelasan tentang membunuh cicak termasuk pekerjaan yang di anjurkan oleh Rasulullah Saw berdasarkan dengan beberapa hadits yang sudah dituliskan diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.