Minggu, 27 Agustus 2017

Sikap Hakim, Hal-hal Yang Di Larang dan Etika Hakim dalam Persidangan

Sikap Hakim dalam Persidangan.
Dalam pelaksanaan persidangan seorang hakim harus bersikap sebagai berikut:
1. Memberikan kesempatan pertama kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan disertai dengan bukti-bukti dan saksi.
2. Dan tergugat dipersilahkan untuk memperhatikan gugatan atau tuduhan.
3. Setelah penggugat selesai menyampaikan tuduhanya, hakim bertanya sesuai dengan keperluanan dan meminta bukti-bukti untuk menguatkan tuduhan.
4. Jika tidak terdapat bukti, hakim dapat meminta penggugat untuk bersumpah (tanpa paksaan).
5. Jika penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun tergugat menolak tuduhan tersebut.
6. Jika tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima sumpah terdakwa dan membenarkan terdakwa.

Hal-hal yang Dilarang atas Hakim Ketika Menjatuhkan Vonis.

Hakim tidak boleh menjatuhkan vonis pada saat: 1. Sedang marah. 2. Sangat lapar. 3. Sedang bersin. 4. Habis begadang 5. Sedang bersedih. 6. Sangat gembira. 7. Sedang sakit. 8. Sangat mengantuk. 9. Sedang menolak keburukan. 10. Dan dalam keadaan cuaca yang sangat panas maupun sangat dingin.

Etika Hakim dalam Memutuskan Perkara.

Dalam memutuskan perkara seorang hakim harus mempunyai kode etik berikut :

1. Melaksanakan tata tertib pengadilan, di antaranya bertempat tinggal di kota pemerintahan, sebab akan lebih cepat bertindak dan mendekati keadilan, ketika mengadili hakim harus duduk ditempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa, penggugat, dan pengunjung, sehingga menghilangkan prasangka dan sebaiknya tidak memutuskan perkara di masjid.

Sebab di masjid tidak bisa bebas, seperti tidak bisa suara keras, tidak semua pengunjung baik laki-laki maupun perempuan bisa masuk dan lain-lain.

2. Dalam mengadili, hakim harus memperlakukan sama antara dua orang yang bersengketa. Dalam tiga hal yaitu memberikan tempat duduk yang sama, memberikan perhatian dan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan pendapat dan memberikan keterangan, dan masing-masing di beri kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan penjelasanya sebagai alasan menerima atau menolak.

3. Tidak boleh menerima hadiah suap dari orang yang berperkara. Hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang-orang yang sedang berperkara karena hal itu di kuatirkan akan mempengaruhi keputusanya. Karena Suap adalah haram hukumnya, Sebagaimana sabda Rasulullah Saw :


“Allah melaknati orang yang menyuap dan yang disuap dalam (keputusan) hukum”. (HR. Aḥmad dan Tirmidzi).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang sikap hakim dalam persidangan, hal-hal yang dilarang atas hakim ketikamenjatuhkan vonis dan etika hakim dalam persidangan. Semoga hakim-hakim sekarang memilki etika dan sikap yang baik dalam persidangan agar tidak terjadi ketidak adilan. Aamiin
Sumber Buku Fiqih-Usul Fiqih Kelas XI Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga :

Pengertian Hakim, Syarat, Kedudukan dan Macam-Macam Hakim dalam Islam
Pengertian Peradilan, Fungsi dan Hikmah Peradilan dalam Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.