Kamis, 15 Februari 2018

Pengertian Haram (Muharram), Macam-macam Haram dan Contoh Haram


Pengertian Haram (Muharram)
Haram adalah perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan pasti atau dengan kata lain segala perbuatan yang apabila di lakukan mendapat siksa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala misalnya mencuri, membunuh dan lain sebagainya.

Macam-macam Haram (Muharram)
Secara garis besarnya haram dibagi kepada dua:

(a) Haram karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya (tahrim li zatihi). Haram seperti ini pada pokoknya adalah haram sejak semula. Misalnya, membunuh, berzina, mencuri, dan lain-lain.

(b) Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yang datang kemudian. Misalnya, jual beli yang hukum asalnya mubah, berubah menjadi haram ketika azan jum’at sudah berkumandang. Shalat memakai pakaian gaṣb.

Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain pada dasarnya perbuatanya adalah sah, karena itu perbuatanya di hukumi sah sehingga shalat dengan memakai pakaian gaṣab adalah sah hanya saja berdosa.


Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian haram (muḥarram), macam-macam haram dan contoh haram. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.