Minggu, 25 Desember 2016

Fungsi Hadits Terhadap al-Qur’an

Secara bahasa hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Hadis  juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah Saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. yang menjadi sumber hukum Islam.

Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut.

1. Menjelaskan Ayat-Ayat al-Qur’an yang Masih Bersifat Umum.
Contohnya adalah ayat al-Qur’an yang memerintahkan shalat. Perintah shalat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah S“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. (H.R. Bukhari)
aw. tentang shalat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah shalat tersebut misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi,

2. Memperkuat Pernyataan yang Ada Dalam al-Qur’an.
Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!”

Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Menerangkan Maksud dan Tujuan Ayat.
Misal, dalam QS. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!”

Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (HR. Baihaqi)

4. Menetapkan Hukum Baru yang Tidak Terdapat Dalam al-Qur’an.
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw :

Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah Saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” ( HR. Bukhari )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.