Sabtu, 14 Januari 2017

Hukum dan Hikmah Ziarah kubur dalam Kehidupan

Ziarah kubur yakni mengunjungi,mendo'akan makam kerabat,keluarga,atau para ulama yang berpengaruh terhadap islam,didalam ziarah kita tak hanya berkujung tetapi juga mengirimkan do'a,melantunkan ayat suci Al-Qur'an,bersholawat,membaca tahlil,tahmid dan takbir.

Sabda Rasulullah SAW,

"Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur,sekarang berziarahlah kalian ke kuburan,karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat" (HR.Muslim).

Berziarah kubur hukumnya sunnah.  Pelaksanaan ziarah kubur tidak ada waktu yang diwajibkan.  Kebanyakan muslim melaksanakan ziarah kubur pada hari raya idul fitri. Kegiatan ziarah kubur di hari raya idul fitri ini merupakan rangkaian panjang dari kegiatan bulan suci ramadhan. Bagi seorang muslim akan merasa kurang maksimal merayakan hari raya idul fitrinya bila tidak melakukan ziarah kubur ke makam leluhur, orangtua atau sanak-saudara yang telah mendahuluinya.

Dengan demikian, pada hari lebaran hampir semua anggota keluarga digiring untuk melakukan ziarah kubur ke leluhur. Anak kecil, ibu bapak, dan paman bibi atau siapapun yang merupakan anggota keluarga besar mereka menyempatkan diri untuk melakukan ziarah kubur.

Bila diperhatikan dengan seksama, kegiatan ziarah kubur ini menunjukkan beberapa perilaku agama dan perilaku kebudayaan yang unik pada  masyarakat muslim modern.

Praktek ziarah kubur dilakukan sesuai dengan pemahaman dan kesadaran agamanya masing-masing.  Bagi mereka yang merasa yakin tentang tahlilan, tidak jarang mereka lakukan yasinan bersama di samping kanan kiri makam leluhurnya. Perilaku seperti ini, sudah tentu sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kaum muslimin yang tidak mengakui adanya tahlilan atau yasinan di lokasi makam. Bagi kelompok tertentu, asal tidak memintaminta sesuatu kepada makam, maka kegiatan berdoa di makam adalah sesuatu hal yang tidak dilarang.

Adapun manfaat dari ziarah kubur dalam kehidupan sebagai berikut,
Pertama, nilai sosial yang tidak kalah pentingnya yaitu ziarah kubur tahunan sebagaimana yang dilaksanakan di hari idul fitri menjadi magnet besar dalam mengumpulkan sanak saudara. Pada waktu itulah, keturunan dari orang yang meninggal (misalnya nenek) berkumpul untuk menyambangi makan  leluhur dengan berbagai do’a dan bunga.

Fenomena ini menegaskan bahwa ziarah kubur secara sosiologis memiliki potensi yang besar untuk membangun silaturahmi dan reuni antar anggota keluarga.

Kedua, bagi seseorang yang dianggap tetua, secara tidak langsung memiliki kesempatan untuk menjelaskan mengenai asal-usul orang yang sudah meninggal yang kita ziarahi itu. Di depan makam leluhur tersebut, orang yang tertua memberikan penjelasan tentang siapa dan kilas balik sejarah leluhurnya.

Cerita tentang leluhur yang diungkapkan sesungguhnya diarahkan pada anak-cucu yang turut hadir berziarah, sehingga mereka tidak merasa asing dengan sejarah leluhurnya.

Namun demikian, cerita yang disampaikan tetua itu memiliki dua tujuan, yaitu (1) menceritakan kisah leluhur kepada yang hadir dengan tujuan supaya yang hadir memiliki pengetahuan mengenai silsilah keluarga, khususnya kepada mereka yang termasuk generasi muda, dan (2) memberikan penjelasan kepada generasi tua yang hadir untuk mengingat lokasi ziarah supaya dia dapat melanjutkan estafet ziarah kubur di kemudian hari. Tidak mengherankan, dalam kesempatan ziarah kubur lebaran itu, seorang tetua biasanya memberikan penjelasan lokasi-lokasi makam leluhur atau sanak saudara yang perlu diingat dan wajib diziarahi oleh keturunannya di kemudian hari.

Ketiga, ziarah kubur merupakan perekat sosial antar anggota keluarga. Secara primordial, dikalangan para pengunjung biasanya mengeluarkan cerita, kenangan atau unek-unek tentang ketidakmampuan dirinya di masa lalu dalam memberikan pelayanan prima kepada leluhurnya. Dan dalam kesempatan itu pula, mereka menularkan kepedulian, kepekaan kepada saudarasaudaranya untuk memberikan bebakti kepada leluhurnya, yaitu dengan cara menziarahi atau mendo’akan mereka.

Keempat, dengan melakukan ziarah kubur sesungguhnya setiap keluarga telah berusaha untuk melestarikan silsilah keturunan mereka. Orang Sunda menyebutnya sebagai “pancakaki” supaya tidak “pareumeun obor”.  Dengan adnaya ziarah kubur, seseorang akan mengenal siapa leluhurnya, dan siapa yang menjadi keturuan dari leluhurnya tersebut.

Demikianlah sahabat bacaan madani penjelasan tentang hukum dan manfaat ziarah kubur bagi kehidupan kita. Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.