Kamis, 12 Januari 2017

Hukum Pencangkokan Sperma (Bayi Tabung) dalam Islam

Setiap pernikahan, pasang suami istri selalu mengharapkan kehadiran anak diantara mereka. Akan tetapi tidak semua pasangan hidup akan mendapatkan karunia anak dari Allah Swt. bermacam cara pengobatan pun untuk mendapatkan keturunan juga tidak berhasil. Sehingga timbullah sebagian diantara keluarga itu untuk program pencakokan sperma atau bayi tabung.

Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik pembuahan yang  sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.

Proses bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan sel sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.

Sperma adalah sesuatu yang mengagumkan dan banyak rahasia yang belum bisa diketahui. Salah satu rahasianya, sperma hanya bisa berenang maju tanpa bisa mundur. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang pencangkokan sperma atau bayi tabung?

Kalau Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan mengharamkan zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir-anasir asing, maka untuk itu Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkoan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkoan itu bukan sperma suami. Bahkan situasi demikian, seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara' yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya pencangkoan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya pembatasan dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu.

Apabila pencangkoan yang dilakukan itu bukan air suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali, dan suatu perbuatan mungkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak. Sebab anak cangkokan dapat menghimpun antara pengangkatan anak, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain berupa perbuatan zina dalam satu waktu yang justru ditentang oleh syara' dan undang-undang, dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan kemasyarakatan yang mulia .

Pendapat diatas sesuai dengan pendapat majlis tarjih Muhammadiyah dan lemabaga fiqih Organisasi Konferensi Islam (OKI). Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum pencakokan sperma atau bayi tabung menurut pandangan agama Islam. Mudah ulasan ini menambah wawasan kita semua. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.