Jumat, 03 Februari 2017

Pengertian Dalil Qathi dan Zhanni dan Macam-macamnya

Dalil menurut arti etimologi bahasa Arab ialah pedoman bagi apa saja yang khissi (material) yang ma’nawi (spiritual), yang baik ataupun yang jelek.

Adapun menurut istilah ahli ushul (termenilogi)  ialah sesuatu yang dijadikan dalil, menurut perundangan yang benar, atas hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, secara pasti (qath’i) atau dugaan (zhanni).

Sedangkan istilah dali-dalil hukum, pokok-pokok hukum, sumber-sumber hukum syari’at Islam adalah lafadz-lafadz mutarodifat (kata-kata sinonim), yang artinya adalah satu atau sama (equivalent).

Dalalah berarti pemahaman atau tanda penunjukkannya untuk sampai kepada madlul, prosesnya berawal dari petunjuk yang mendasarinya (dalil) kemudian dipahami (dalalah) yang akhirnya mengacu kepada pemahaman (madlul).
Dalil ketetapan satu masalah itu terbagi dua macam yaitu:

A. Qath’i Dilalah
Qath’i adalah ketetapan hukum yang sudah pasti yang langsung ditetapkan Allah maupun oleh Nabi Saw. Seperti wajibnya shalat 5 waktu, shalat dhuhur itu wajib 4 rakaat, mambaca Fatihah itu wajib dalam setiap rakaat shalat, puasa ramadhan itu wajib, puasa senin kamis itu sunnah, zakat itu wajib bagi yang mampu, naik haji itu wajib bagi yang sudah mampu dll.

Hukum Qathiy seperti tidak boleh dipersilisihkan lagi dan haram hukumnya memperselisihkannya. Dan dalam aplikasinyanya pun tidak ada yang berbeda pendapat baik dari kalangan sahabat hingga generasi berikutnya.

Dalil Qath’i ini ada Dua Macam, yaitu :
1. Dalil al-Wurud yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datangnya dari Allah (al-Qur’an) atau dari Rasulullah (hadits mutawatir). Al-qur’an seluruhnya qath’i dilihat dari segi wurudnya. Akan tetapi tidak semua hadits qath’i wurudnya.

2. Qath’i Dalalah, dalil yang kata-katanya atu ungkapan kata-katanya menunjukkan arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin dipahamkan lain. Seperti firman Allah SWT yaitu dalam surat an-Nisa’ ayat 12.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

B. Zhanni Dilalah
Yaitu dalil-dalil yang belum pasti penunjukannya terhadap satu masalah. Artinya ketika ada satu masalah yang memerlukan ketetapan hukum syariat, sedangkan dalil yang ada baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak menunjukan kepastiannya, ataupun tidak ada dalil-dalil sama sekali, maka munculah perbedaan pendapat mengenai status hukum itu.

Dan perbedaan pandangan ini sudah dimulai semenjak generasi sahabat dimana setelah wafatnya Nabi Saw dan Al-Qur’an pun sudah sempurna diturunkan. Sedangkan permasalahan terus bermunculan. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan cara Ijtihad (akan diterangkan kemudian). Definisi mudah ijtihad itu adalah meneliti dengan seksama semua dalil yang ada dan mengambil paradigma berfikir yang dianggap tepat oleh seorang Mujtahid (orang yang berijtihad) untuk menetapkan satu kasus hukum.

Dengan demikian cara berfikir seseorang dalam ijtihad tentulah berbeda antara satu dengan lainnya. Dan tidak mungkin kan jika ada dalil Zhanni semua mujtahid dari setiap generasi sejak era sahabat sampai sekarang pendapatnya cuman satu saja? Apalagi wilayah Islam sudah tersebar luas, munkinkah pendapat itu harus satu dalam masalah Furu’iyyah (masalah sub fikih)

Dalil Zhanni ada Dua Macam, yaitu :
1. Zhanni al-Wurud yaitu dalil yang hanya memberi kesan yang kuat (sangkaan yang kuat) bahwa datangnya dari Nabi saw. Tidak ada ayat al-Qur’an yang zhanni wurudnya, adapun hadits ada yang zhanni wurudnya, seperti hadits ahad.

2. Zhanni al-Dalalah yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberikan kemungkinan-kemungkinan arti dan maksud. Tidak menunjukkan kepada satu arti dan maksud tertentu. Seperti firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 228.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.