Rabu, 01 Februari 2017

Pengertian Intiqal Mazhab (Berpindah Mazhab) dan Hukumnya

Intiqal Mazhab adalah berpindah dari satu madzhab ke madzhab lain secara keseluruhan hukum imam yang diikuti.

Apakah setiap muslim di masa sekarang harus mengikat dirinya dengan salah satu mazhab yang ada dan selalu mengambil pendapat mazhabnya saja, atau bolehkah kita berganti-ganti pegangan dan mengambil pendapat yang paling ''ringan'' dari beberapa mazhab pada setiap masalah?

Memang ada sedikit berbeda pendapat tentang masalah kesetiaan pada satu mazhab ini. Ada beberapa pendapat ulama yang menganjurkan agar kita tidak terlalu mudah bergonta-ganti mazhab. Bahkan ada juga yang sampai melarangnya hingga mengharamkannya.

Hukum Berpindah-pindah Mazhab Para ulama memberikan pandangan dalam fenomena ini dalam beberapa poin :

a. Ashabus Syafi`i, Asy-syairazi, Al-Khathib Al-Baghdadi, Ibnu Shibagh, Al-Baqillany dan Al-Amidy mengatakan bahwa seseorang berhak untuk memilih mana saja dari pendapat para ulama mazhab, termasuk mencari yang mudah-mudahnya saja. Dasarnya adalah ijma` para shahabat yang tidak mengingkari seseorang mengambil pendapat yang marjuh sementara ada pendapat yang lebih rajih. Dan sebaliknya, justru Rasulullah SAW selalu memilih yang termudah dari pilihan yang ada.

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW sangat menyukai apa-apa yang termudah buat umatnya". (HR. Bukhari)

Bahwa Rasulullah SAW tidak pernah didudukkan pada dua pilihan kecuali beliau selalu memilih pilihan yang paling mudah, selama tidak berdosa. (H.R. Al-Bukhari , Malik dan At-Tirmizy).

Rasulullah SAW bersabda,"Aku diutus dengan agama yang hanif dan toleran". (HR. Ahmad).

b. Ahluz Zahir mengatakan bahwa seseorang wajib mengambil pendapat yang paling berat dan paling sulit.

c. Kalangan Al-Malikiyah dan Al-Ghazali serta Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak boleh seseorang berpindah-pindah mazhab hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari yang paling ringan saja. Karena syariat melarang seseorang mengikuti hawa nafsunya saja. Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa : 59).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.