Kamis, 13 April 2017

Hukum Menyambung Rambut Dalam Islam

Di zaman modern dan canggih ini banyak orang dapat dengan mudah memiliki rambut panjang tanpa harus menunggu berbulan-bulan. Metode yang banyak dilakukan oleh salon-salon ini dinamakan sambung rambut (hair extension). Sambung rambut biasanya dilakukan oleh para wanita. Terutama bagi mereka wanita karier yang dituntut untuk tampil maksimal pasti selalu mengutamakan penampilan yang modis. Dan menyambung rambut adalah salah satu cara mereka untuk mendapatkan penampilan yang modis dan menarik. Meskipun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga melakukkan hal yang sama seperti kaum wanita.

Bagi yang berkeinginan menyambung rambut atau sudah terlanjur menyambung rambutnya. Alangkah lebih baiknya dulu membaca tentang hukum Islam terhadap orang yang menyambung rambut.

Menyambung rambut adalah bahagian dari perhiasan. Akan tetapi perbuatan tersebut termasuk perhiasan  yang terlarang baik menyambung dengan rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.

Dari Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut:

"Rasulullah Saw. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya." (HR. Bukhari)

Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.

Persoalan ini oleh Rasulullah Saw, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.

Aisyah meriwayatkan:

"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi," maka jawab Nabi: "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (HR. Bukhari) 

Asma' juga pernah meriwayatkan:

"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi Saw.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung  rambutnya ? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (HR. Bukhari)

Said bin al-Musayib meriwayatkan:

"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami."

Kemudian Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: "Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah Saw. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."

Rasulullah Saw menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Rasulullah Saw.bersabda:

"Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (HR. Jamaah sahabat) 

Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan:

"... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini." Dan dalam hal ini Said bin Jabir pernah mengatakan:

"Tidak mengapa kamu memakai benang." 

Yang dimaksud di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut, dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum menyambung rambut menurut Islam. Islam sangat jelas melarang perbuatan yang demikian, sebab ada unsur penipuan dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan orang-orang Yahudi. Mudah-mudahan kita beserta keluarga kita dijauhkan dari perbuatan yang demikian. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.