Sabtu, 20 Mei 2017

Makna Mencuri Salam Dalam Ajaran Islam

Mencuri adalah salah satu perbuatan tercela dan terlarang dalam ajaran Islam bahkan agama yang lain. Mencuri mempunyai hukuman bagi pelakunya, baik hukuman secara Islami, hukum secara negara maupun hukum secara adat.

Sedangkan salam menurut Kamus Bahasa Indonesia, artinya damai; pernyataan hormat; dan ucapan assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Dalam perspektif Islam, mengucapkan salam assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh atau ringkasnya assalaamu'alaikum artinya menyampaikan pesan damai, rasa hormat, dan doa.

Para fuqaha telah sepakan bahwa pencuria haram hukumnya, serta hukuman potong tangan pada pelakunya adalah wajib dilaksanakan dan tidak boleh bagi hakim atau dengan perantaan seseorang untuk menggugurkannya bila telah memenuhi syarat pencurian.

Akan tetapi dibalik mencuri yang terlarang tersebut, ada juga mencuri yang dibolehkan yang mana pelakunya tidak akan mendapatkan hukuman. Baik hukuman dari pandangan agama maupun negara. Bahkan perbuatan mencuri tersebut termasuk perbuatan terpuji dan akan mendapatkan pahala.

Adapun mencuri yang terpuji yang dimaksud adalah mencuri salam. Mencuri salam adalah orang yang menjawab salam yang bukan ditujukan kepada dirinya. Seperti kita yang mengucapkan salam kepada sahabat kita. Kebetulan ada orang lain yang mendengar salam kita. Orang tersebut pun menjawab salam kita tadi. Padahal salam kita tersebut ditujukan untuk sahabat kita.

Sebagai contoh yang lain, disaat kita mendengar ucapan salam dari masjid, televisi, radio atau mungkin orang yang sedang bertelepon yang tujuan salamnya bukan untuk kita, terus kita jawab salam tersebut. Maka yang demikian kita tetap akan mendapatkan pahala.

Adab Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam.

Karena Rasulullah Saw pernah bersabda “Adapun yang paling baik diantara keduanya adalah yang lebih dulu mengucapkan salam” (Muttafaq ‘Alaih)

Sangat dianjurkan bagi kita untuk mengucapkan salam dengan sempurna, yaitu dengan mengucapkan,
“Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.”

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin Hushain ra, ia berkata:

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw dan mengucapkan , ‘Assalaamu’alaikum’.

 Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia duduk, Nabi Saw bersabda, ‘Sepuluh’. 

Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, ‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ 

Setelah dijawab oleh Nabi Saw ia pun duduk, Nabi Saw  bersabda, Dua puluh’.

Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam: Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’.

Maka dijawab oleh Nabi Saw  kemudian ia pun duduk dan Nabi Saw bersabda: ‘Tiga puluh’.”

(HR. Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya)

Dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan.”

Dari Ali Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin mengucapkan salam kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi Saw:“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Membalas Salam Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya

Maksudnya, tidak layak kita membalas salam orang lain dengan salam yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah Swt berfirman yang artinya:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Apabila kalian diberi salam/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa’: 86)

Ketentuan Hukum Mengucapkan Salam dan menjawab Salam.

1. Apabila ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain.

2. Apabila salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah.

3. Apabila salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup. jadi tak usah rame rame jawab..cukup diantaranya mewakili..

4. Apabila hukum memulai salam adalah sunnah (dianjurkan) namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah,

5. Apabila sudah ada yang mengucapkan maka sudah cukup.Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi Saw bersabda:

“Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang makna mencuri salam dan adab mengucapkan salam serta menjawab salam. Mudah-mudahan kita selalu konsisten untuk selalu menebarkan salam. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.