Minggu, 18 Juni 2017

Hikmah dan Keutamaan dari Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah Swt akan kembali fitrah.

Berikut dalil terkait dengan kewajiban menunaikan dan membayara zakat fitrah yaitu yang terdapat pada sebuah hadist riyawat dari yang artinya :

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Agama Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam serta memposisikannya pada kedudukan tinggi. Sebab dalam pelaksanaan dan penerapannya zakat mengandung tujuan-tujuan syar'i yang agung,  dan mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi yang membayar zakat (muzakki) maupun yang menerima zakat (mustahiq zakat).

Adapun Hikmah dan Keutamaan disyariatkannya zakat fitrah,antara lain,

1. Menyempurnakan Ke-Islaman Seorang Hamba.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan atau hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.

2. Meringankan Beban Penderitaan Fakir Miskin. (Terutama pada Hari Raya Idul Fitri agar mereka turut merasakan kesenangan)

Kewajiban mengeluarkan zakat Fitrah tiap tahun yang di wajibkan agama kepada seluruh umat Islam bukan sekedar ritual simbolis tanpa makna dan bukan hanya menjadi penutup ibadah puasa Ramadhan saja. Selain bertujuan untuk membersihan jiwa, perintah zakat fitrah juga mengandung pesan sosial. Seorang muslim yang baik, setidak tidaknya mau berbagi rejeki berupa makanan pokok atau yang setara untuk meringankan beban hidup orang miskin. Terutama pada hari raya Idul Fitri agar mereka ikut merasakan kesenangan.

3. Menumbuhkan Rasa Kasih Sayang Terhadap Sesama dan Menjauhkan dari Sifat Tamak,Egois,dan Bakhil.

"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam". (HR. Muslim)

Al-Kasani ra mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya.”

Bakhil (kikir) adalah penyakit yang dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan manusia berupaya untuk selalu mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup di dunia dan suka menumpuk harta. Sifat ini akan menumbuhkan sikap monopoli terhadap semua.

4. Menyempurnakan Nilai Puasa Ramadhan (Membersikan perbuatan-perbuatan tidak baik dan ucapan-ucapan kotor dari orang yang berpuasa)

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Dari Ibnu Abbas Ra bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa”.

5. Menyucikan Jiwa Orang yang Memberikan Zakat Fitrah.
Firman Allah Swt.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui". (QS. At-Taubah :103)

Imam Nawawi, ra mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban membayar zakat dalam ayat di atas berkaitan dengan hikmah pembersihan dari dosa-dosa.” (Al-Majmu’ 5/197)

Ada juga hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Ra bahwa Nabi Saw bersabda :

"Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no. 2616 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

6. Sebab Masuk Surga.
Rasulullah Saw bersabda,

“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.”

Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

7. Dilipat Gandakan Hartanya.
Orang yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya dan ditinggikan derajatnya. Ini termasuk tujuan syar'i yang penting. Allah Swt berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:261)

Juga firman Allah Swt,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba`:39)

Yakni Allah Swt menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan balasan.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hikmah dan keutamaan membayar zakat fitrah bagi yang berzakat dan yang menerima zakat. Mudah-mudahan kita yang membayar zakat dan saudara-saudara kita yang menerima zakat fitrah mendapat hikmah dan keutamaannya. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.