Sabtu, 03 Juni 2017

Hukum Puasa Wanita Ketika Mendapatkan Flek

Flek adalah pendarahan vagina yang terjadi secara acak di luar waktu menstruasi atau pun waktu menstruasi. Hampir setiap wanita pernah mengalami masalah ini dalam hidupnya. Pada kebanyakan kasus, flek coklat yang muncul sebelum haid merupakan hal yang normal dan tidak berbahaya.

Haid menurut bahasa berarti mengalir, sedangkan menurut istilah syara' adalah darah yang mengalir dari dalam rahim yang dangkal dan berlangsung/keluar pada waktu-waktu tertentu, dimana ia memberikan pengaruh bagi rahim wanita manakala telah baligh. Dan darah itu bukanlah darah yang keluar dari leher rahim yang menyambung pada vagina atau pembuluh darah, yang biasa disebut juga dengan istilah darah istikhadha.

Biasanya darah haid mula-mula keluar berwarna hitam, kemudian berubah kepada merah, kemudian antara merah dan kuning, kemudian kuning dan akhirnya keruh (yakni antara putih dan hitam), hingga akhirnya putih bersih tanda selesainya haid. Namun tiap wanita biasanya memiliki siklus warna darah yang berbeda satu sama lain.

flek biasanya keluar dalam tiga kondisi, yaitu flek coklat sebelum keluar haid, flek coklat dan kekuningan keluar setelah darah haid dan flek coklat keruh dan flek kekuningan yang keluar setelah suci dari haid.

Intinya flek yang terjadi pada wanita tidak lepas dari dua kemungkinan yaitu flek yang terjadi di masa haid dan di luar masa haid.

Wanita yang haid dalam ajaran Islam tidak di wajibkan berpuasa, akan tetapi wajib mengqadha puasanya sebanyak yang ditinggalkan selama wanita tersebut haid. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw. Menjelaskan. Rasulullah Saw bersabda,

“dan bukankah jika seorang wanita haid dia tidak shalat dan tidak puasa?”, mereka menjawab: “Tentu wahai Rasulullah!”, Beliau mengatakan, "itulah kekurangan pada agamanya."  (Mutafaqun ‘alaihi)

Dan Aisyah -ra: “Dahulu kami (wanita haid-pen) diperintahkan untuk mengqodho puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat.” (Mutafaqun ‘alaihi)

Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan: “Umat ini telah bersepakat akan haramnya puasa bagi wanita haid dan nifas, dan bahwasanya puasanya tidak sah.” (Al Majmu’: 2/354)

Lalu bagaimana dengan hukum puasa wanita yang mendpatkan flek di saat berpuasa? Mengenai hal ini yang terjadi pada wanita, disini ada beberapa pendpat ulama. Diantaranya adalah menurut Syekh As Sa' di yang ditulis di kitab Manhajus Salikin terdapat beberapa kesimpulan yang bisa diambil sebagai suatu hujjah .

1. Apabila flek yang keluar pada masa haid dan belum ada darah haidh yang keluar serta ditambah munculnya rasa nyeri , maka flek tersebut termasuk darah haid dan batal puasanya .

2. Apabila flek yang muncul ketika di luar masa haid pada umumnya , maka flek tersebut bukanlah darah haid sehingga tidak batal seorang wanita yang berpuasa kemudian mengalami flek tersebut .

3. Apabila flek yang keluar setelah darah haid dan masih bersambung , maka termasuk darah haid dan jelas membatalkan puasa.

4. Apabila flek yang keluar beberapa hari setelah bersuci dari darah haid yang berhenti total , maka bukanlah darah haid dan tidak membatalkan puasa. (Kabarmakkah.com)

Menurut Syaikh Ibn Ustaiminmenjelaskan dalam kitab Tsmaratut Tadwin’An Ibn ‘Utsaimin hal.24,

“Yang nampak bagiku dan yang membuat tenang jiwaku kepadanya bahwasanya haid hanyalah darah yang keluar. Adapun flek kekuningan atau kecoklatan bukan termasuk haid meskipun keduanya keluar sebelum keluarnya cairan putih.”

Di dalam kitab yang sama disebutkan, “Seorang wanita mengeluarkan flek coklat selama tujuh hari. Kemudian setelah itu keluar darah haid sebenarnya selama sisa bulan itu. Kemudian bersih (tidak haid) terkadang sampai tiga bulan."

Maka hukum darah dan flek coklat tersebut menurut Syaikh Ibnu Utsaimin adalah, “Semua darah tersebut termasuk haid. Adapun flek keruh kecoklatan tidak dianggap haid sama sekali.”(Tsamaratut Tadwin hal. 24-25) 

Ulama fikih madzab Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa flek coklat dan kekuningan yang keluar di masa haid termasuk haid. Flek disini mencakup flek yang keluar di permulaan haid.

Ulama madzab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat flek coklat keruh dan kekuningan termasuk haid secara mutlak atau di waktu yang memungkinkan (keluar flek coklat). Tentunya hal ini mencakup jenis flek yang keluar sebelum darah haid.

Jadi yang membatalkan puasa adalah flek yang keluar pada masa siklus haid meski darah haid belum keluar . Dan juga flek yang keluar setelah haid namun masih bersambung .

Sementara flek yang tidak membatalkan puasa adalah flek yang muncul di luar masa siklus haid dan yang keluar setelah beberapa hari bersuci dari haid maupun ketika bersuci dari darah haid yang dianggap telah bersih .

Flek yang keluar setelah suci dari haid tidak lagi dianggap sebagai haid. Berdasarkan hadits Ummu’Athiyab rah,

“Dahulu kami sama sekali tidak menganggap sebagai haid flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci." (HR. Bukhari No. 320, Abu Dawud No. 307, An Nasai No. 368 dan Ibnu Majah No. 647 dan lafal hadits diatas milik Abu Dawud)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum puasa wanita ketika flek keluar. Mudah-mudahan setelah membaca artikel ini kebingungan pada wanita yang puasa dan flek bisa dipahami. Aamiin.

2 komentar:

  1. Sya kb yg 3 bln udh 3 thn ga haid tp sya kluar flek saat puasa itu gmna ya puasany

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.