Minggu, 27 Agustus 2017

Pengertian Hakim, Syarat, Kedudukan dan Macam-Macam Hakim dalam Islam

Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama berlaku adil, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

''Apabila seorang hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama ia tidak menyeleweng, apabila menyeleweng, maka kedua malaikat meninggalkannya” (HR. Al-Baihaqi)

Syarat-Syarat Hakim.

Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat - syarat berikut :

1. Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi.
2. Bālig dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila perkataannya tidak bisa dipegang dan tidak dikenai hukum.
3. Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, apalagi kekuasaan kepada orang lain.
4. Adil.Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenaran.
5. Laki-laki. Sebagaimana Firman Allah Swt.:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,. (QS. An-Nisa : 34)

Rasulullah Saw juga bersabda :

“Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” (HR. Al-Bukhari)

6. Memahami hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
7. Memahami Ijma’ Ulama.
8. Memahami bahasa Arab.
9. Mamahami metode ijtihad.

Seorang hakim harus bisa ber-ijtihadd, mengerti hukum dalam Al-Qur’an, Al-Hadis dan Ijma’. Serta perbedaan-perbedaan tradisi umat, faham bahasa Arab dan tidak boleh taklid. Firman Allah Swt:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Q.S. Al-Isra’ : 36)

10. Dapat mendengar, melihat, mengerti baca tulis. Hakim harus bisa mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara yang menerima dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui antara penggugat dan tergugat.

11. Memiliki ingatan yang kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim.

Macam-Macam Hakim.
Hakim merupakan pekerjaan yang mulia. Kemuliaan yang dimilikinya itu disebabkan adanya tuntutan supaya adil dalam memutuskan perkara. Untuk itu ia tidak boleh semena-mena dalam menentukan hukum. Oleh sebab itu Rasulullah Saw mengelompokkan hakim itu menjadi tiga golongan sebagaimana hadis Rasul sebagai berikut :

Artinya : “ Hakim ada tiga macam. Satu disurga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka. ”(HR. Abu Dawud dan lainnya)

Berdasarkan hadis di atas, maka hakim terbagi menjadi 3 golongan:

1. Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran yang ia ketahui, hakim seperti ini masuk surga.

2. Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan perkara menyimpang dari kebenaran yang diketahui, hakim seperti ini masuk neraka.

3. Hakim yang tidak mengetahui kebebenaran dan memutuskan perkara dengan ketidaktahuanya maka hakim seperti ini masuk neraka.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hakim, syarat, keduudkan dan macam-macam hakim dalam Islam. Mudah-mudahan hakim-hakim yang kita miliki saat ini sampai yang akan datang betul-betul hakim yang bijaksana dan adil. Aamiin.
Sumber Buku Fiqih-Usul Fiqih Kelas XI Kementerian Agama Republik Indonesia.

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.