Rabu, 13 September 2017

Macam-Macam Pernikahan yang Terlarang Dalam Islam

Pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan syari’at Islam, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat. Kata Nikah atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan.
Baca Juga :
Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij atau terjemahannya.

Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

Adapun pernikahan yang terlarang dalam agama Islam sebagai berikut,

1. Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Saw. akan tetapi pada perkembangan selanjutnya beliau melarangnya selama-lamanya. Banyak teks syar’i yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut’ah. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Salmah bin al-Akwa’ ia berkata,

Dari Salah bin Al Akwa ra ia berkata:“Pernah Rasulullah SAW. membolehkan perkawinan mut’ah pada hari peperangan Authas selama tiga hari. Kemudian sesudah itu ia dilarang.” (HR. Muslim)


2. Nikah Syighar (Kawin Tukar).
Yang dimaksud dengan nikah syighar adalah seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.

Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim, beliau bersabda:

”Tidak ada (tidak syah) nikah syighar dalam Islam.”(HR. Muslim)

3. Nikah Tahlil.
Nikah tahlil adalah seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima', agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya.

Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua). Nikah tahlil ini masuk dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut’ah.

Dikatakan demikan karena suami kedua telah bersepakat dengan suami pertama untuk menikahi wanita yang talah ia thalaq tiga, kemudian suami kedua melakukan hubungan seksual secara formalitas dengan wanita tersebut untuk kemudian ia thalaq, agar bisa kembali dinikahi suami pertamanya.

Tentang pengharaman nikah tahlil Rasulullah Saw telah menegaskan dalam banyak sabda beliau. Di antaranya hadis yang diriwayatkan sahabat Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata:

"Dari Ibnu Mas’ud RA. berkata: "Rasulullah telah mengutuki orang laki-laki yang menghalalkan dan yang dihalalkan." (HR. at-Tirmizi dan Nasa’i)

4. Nikah Berbeda Agama.

Allah Swt berfirman :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

Artinya: “Jangan nikah perempuan-perempuan musyrik (kafir) sehingga mereka beriman, sesunguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu (karena kecantikannya) janganlah kamu nikahkan perempuan muslimah dengan laki-laki musyrik sehingga ia beriman.” (QS. AL-Baqarah : 221)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pernikahan yang terlarang dalam agama Islam. Semoga keluarga kita di jauhkan dari 4 macam pernikahan tersebut. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.