Rabu, 13 September 2017

Pengertian Fasakh dan Sebab-Sebab Fasakh

Fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.
Baca Juga


Misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan. Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudaratan dan diperbolehkan bagi seorang istri yang sudah mukallaf atau baligh dan berakal.

Sebab-sebab Fasakh.
1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat akad nikah, semisal seseorang yang menikahi wanita yang ternyata adalah saudara perempuannya. Suami istri masih kecil, dan diadakan akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa dia berhak meneruskan ikatan perkawinannya yang dahulu atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh. Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suamu istri, maka hal ini disebut fasakh bailgh.

2. Munculnya masalah yang dapat merusak pernikahan dan menghalangi tercapainya tujuan pernikahan, sebagaimana beberapa hal berikut:

a. Murtadnya salah satu dari pasangan suami istri.
b. Hilangnya suami dalam tempo waktu yang cukup lama.
c. Miskinnya seorang suami hingga tidak mampu memberi nafkah keluarga.
d. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh)

Dari Ali r.a beliau berkata, “Barang siapa laki-laki yang mengawini perempuan lalu dukhul dengan perempuan itu, maka diketahuinya perempuan itu terkena balak, gila, atau berpenyakit kusta, maka hak baginya maskawinnya dengan sebab menyentuh (mencampuri) perempuan itu, dan mas kawin itu hak bagi suami (supaya dikembalikan) dan utang di atas orang yang telah menipunya dari perempuan itu. Dan kalau didapatinya ada daging tumbuh (di farjinya, hingga menghalangi jima’) suami itu boleh khiyar. Apabila ia telah menyentuhnya, maka hak baginya mas kawin sebab barang yang telah dilakukannya dengan farjinya.” (HR. Sa’id bin Mansur)

e. Karena unah, yaitu zakar atau impoten (tidak hidup untuk jima’), sehingga tidak dapat mencapai apa yang dimaksud dengan nikah.

“Dari Sa’id bin Musayyad r.a berkata, “Umar bin Khatab telah memutuskan bahwasannya laki-laki yang unah diberi janji satu tahun.” (HR. Sa’id bin Mansur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.