Rabu, 06 September 2017

Pengertian ‘Urf (Adat), Macam-Macam dan Kedudukan 'Urf dalam Penetapan Hukum

Pengertian ‘Urf (Adat)
Dilihat dari segi bahasa, kata 'urf berarti sesuatu yang dikenal. Kata lain yang sepadan dengannya adalah adat atau tradisi atau kebiasaan.

Menurut istilah syara’, segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.

Macam-macam ‘Urf.
Dilihat dari segi sumbernya, 'urf dapat digolongkan menjadi dua macam.

1) 'Urf Qauli, yaitu kebiasaan yang berupa ucapan. Seperti kata "لحْم" yang berarti daging. Pengertian daging bisa mencakup semua daging, termasuk daging ikan, sapi, kambing, dan sebagainya. Namun dalam adat kebiasaan, kata daging tidak berlaku untuk ikan. Oleh karena itu, jika ada orang bersumpah, "Demi Allah, saya tidak akan makan daging." tapi kemudian ia makan ikan maka menurut adat ia tidak melanggar sumpah.

2). 'Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan. Seperti, transakasi antara penjual dan pembeli tanpa menggunakan akad.

Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, 'urf juga dibagi menjadi dua macam.

1). 'Urf Am (Umum), yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana saja hampir di seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama. Contohnya, menganggukkan kepala pertanda setuju dan menggelengkan kepala pertanda menolak, mengibarkan bendera setengah tiang menandakan duka cita untuk kematian orang yang dianggap terhormat.

2). 'Urf khas (Khusus), yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sembarang waktu dan tempat. Umpamanya adat menarik garis keturunan melalui garis ibu atau perempuan (matriliniel) di Minangkabau atau melalui bapak (patrilineal) di kalangan suku Batak. Bagi masyarakat umum, penggunaan kata budak dianggap menghina, karena kata itu berarti hamba sahaya. Tapi bagi masyarakat tertentu, kata budak biasa digunakan untuk memanggil anak-anak.

Ditinjau dari baik dan buruknya menurut syariat, 'urf  terbagi menjadi dua macam.

1). 'Urf Saḥih, yaitu adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama. Umpamanya, memberi hadiah kepada orang tua dan kenalan dekat pada waktu-waktu tertentu, mengadakan acara halal bi halal (silaturahmi) pada hari Raya, memberi hadiah sebagai penghargaan atas prestasi, dan sebagainya.

2). 'Urf Fasid, yaitu adat atau kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, berjudi untuk merayakan peristiwa perkawinan atau meminum minuman keras pada hari ulang tahun.

Kedudukan ‘Urf  dalam  Penetapan Hukum.
Para ulama sepakat bahwa 'urf  merupakan salah satu dalil untuk menetapkan hukum. Mereka beralasan dengan firman Allah Swt:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ 

“Jadilah engkau seorang pemaaf dan suruhlah orang menerjakan yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang bodoh” ( QS Al A’raf : 199).

Kata al ‘urf dalam ayat di atas secara harfiah yaitu sesuatu yang dianggap baik dan pantas. Dari makna harfiah di atas maka para ulama’ menjadikanya sebagai sumber hukum.
Sumber Buku Siswa Fiqih Kelas XII MA. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.