Sabtu, 07 Oktober 2017

Hak Asasi yang Dilindungi Islam dan Prinsip-prinsip HAM dalam Islam

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang manusia dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.

Rasulullah Saw pernah bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.”(HR. Bukhari dan Muslim). 

Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.

Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk memerintah.

Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad Saw sendiri bersabda, bahwa ”setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”

Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak Allah Swt. Hak manusia itu bersfat relatif sedangkan hak Allah Swt adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.

Prinsip-prinsip HAM dalam Islam.

Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:

a. Hak perlindungan terhadap jiwa Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

b. Hak perlindungan keyakinan Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”

c. Hak perlindungan terhadap akal pikiran Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.

d. Hak perlindungan terhadap hak milik Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.

Berikut ini adalah kutipan HAM dalam Islam dari buku “Human Right In Islam” yang disusun oleh Dr. Saukat Hussain. Buku tersebut, antara lain berisi hak hidup, hak milik, hak perlindungan kehormatan, hak keamanan dan kesucian kehidupan pribadi, hak keamanan dan kemerdekaan pribadi, persamaan hak dalam hukum, hak kekebalan, ekspresi, serta hak kebebasan hati nurani dan keyakinan.

1. Hak Hidup.
Hak yang pertama kali diberikan oleh Islam adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia, sebagaimana firman Allah Swt. berikut.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Artinya : "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. Al-Isra1:33)

Apabila terjadi pembunuhan atau kejahatan yang lain, harus diputuskan oleh pengadilan yang kompeten. Al-Qur'an menganggap bahwa pembunuhan terhadap seseorangsama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia.

Islam menganugerahkan hak hidup kepada setiap manusia dari ras, bangsa, ataupun agama darimanapun dia berasal.

Islam memerintahkan umatnya menghormati hak hidup walaupun terhadap bayi yang masih di dalam kandungan. Rasulullah Saw. sendiri pernah menunda hukuman mati terhadap seorang wanita yang hamil karena untuk melindungi hak hidup si bayi yang masih dalam kandungannya. Demikian pula khalifah Umar bin Khattab, ketika membuat perjanjian pada penaklukan Yerusalem. Isi perjanjian itu adalah perlindungan keamanan atas kehidupan, harta benda, gereja-gereja, serta salib orang sehat dan sakit dari mereka.

2. Hak Milik.
Agama Islam memberikan jaminan keamanan terhadap pemilik harta benda. Hal ini berlaku bagi harta benda yang diperoleh dengan jalan yang halal menurut hukum yang berlaku ataupun tuntunan agama.

Hak milik intinya mencakup hak untuk menikmati, mengonsumsi, investasi, mentransfer harta, serta perlindungan penduduk untuk menempati suatu tanah. Allah Swt. berfirman sebagai berikut :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah :188).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa :29).

Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab pernah terjadi seorang petani Syiria mengadu bahwa pasukan Umar telah menginjak-injak tanpa sengaja hasil pertaniannya. Kemudi-an, Khalifah Umar bin Khattab memerintahkan pasukannya membayar sejumlah puluhan dirham kepada orang tersebut dari kas negara sebagai kompensasi. Abu Hanifah menyatakan bahwa pemerintah pun tidak boleh mengambil harta dan tanah milik warganya secara tidak sah menurut hukum.

3. Hak Perlindungan Kehormatan.
Hak lain yang diberikan Islam kepada manusia adalah perlindungan kehormatan. Kaum muslimin dilarang untuk saling menyerang kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada perbedaan dan diskriminasi antara si miskin dan si kaya. Kaum muslimin terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Orang yang mengganggu kehormatan orang lain dapat dihukum setelah terbukti kesalahannya. Allah Swt. berfirman sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok- olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok- olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok- olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar- gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ḥujurat :11)

4. Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi.
Islam mengakui adanya hak keleluasan hidup pribadi setiap orang. Islampun melarang orang lain ikut campur tangan dan melanggar batas secara tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang.

Nabi Muhammad Saw. menganjurkan para pengikutnya bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah sendiri secara tiba-tiba. Siapapun harus memberi tahu atau memberi tanda kepada penghuni rumah bahwa ia akan datang. Larangan ini sesuai dengan ayat yang melarang seorang tamu memasuki rumah sebelum meminta izin dan memberi salam kepada tuan rumah. Allah Swt. berfirman sebagai berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu (selalu) ingat”. (QS. An-Nur : 27).

5. Hak Keamanan dan Kemerdekaan Pribadi.
Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat dipenjarakan, kecuali dia telah dinyatakan oleh sebuah pengadilan hukum terbuka. Tidak ada seorang pun yang dapat ditahan tanpa melalui proses hukum yang telah ditentukan. Hak kebebasan pribadi ini beraku bagi semua orang.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. An-Nisa :58).

Islam juga telah mengadakan beberapa peraturan dan cara menghapus perbudakan serta penghambaan kepada manusia. Nabi Muhammad saw. telah membebaskan ratusan budak dengan membayar uang tebusan berupa zakat.

Dengan demikian, jika sekarang masih ada praktek perbudakan, kediktatoran, dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain apapun bentuk dan wujudnya, tindakan tersebut telah melanggar HAM.

6. Persamaan Hak dalam Hukum.
Islam menekankan persamaan seluruh umat manusia di mata Allah Swt. hanya Dialah yang menciptakan manusia dari asal yang sama. Masalah kemuliaan manusia yang berkenaan dengan asal mula manusia, kembali ditekankan bahwa Islam tidak mengakui adanya hak istimewa yang berdasarkan keturunan, ras, dan kebangsaan. Kemuliaan itu terletak pada amal kebajikan.

Agama Islam menganggap bahwa semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu keturunan Adam dan Hawa. Hal ini telah dideklarasikan Nabi Muhammad Saw. dalam khutbah Haji Wada’ yang artinya :

“Dan sesungguhnya nenek moyangmu adalah satu keturunan, Orang Arab tidak ada keunggulan atas orang non-Arab dan orang non Arab juga tidak punya keunggulan atas orang Arab. (HR. Ahmad).

Demikian juga orang kulit putih, mereka tidak memiliki keunggulan atas orang kulit hitam. Islam telah menghancurkan diskriminasi terhadap sistem kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama.

Pada zaman Rasulullah Saw. pernah ada seorang wanita dari keluarga bangsawan ditangkap karena dalam pencurian. Kasus ini dihadapkan kepada Rasulullah Saw. agar wanita itu dapat dimaafkan. Akan tetapi, Rasulullah Saw. menjawab,

Bangsa-bangsa sebelum kamu telah dibinasakan oleh Allah Swt. karena mereka menghukum orang-orang biasa dan rakyat jelata atas pencurian yang mereka lakukan, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, andaikata Fatimah, putriku sendiri mencuri maka akan kupotong tangannya.”

Dengan demikian, jika pelaksanan hukum tidak adil, misalnya seorang koruptor tidak diadili, bahkan ketika ia mencuri uang rakyat, tetapi seorang pencuri ayam tertangkap dan diadili, bahkan kadang sampai diadili massa maka ketidakadilan itu telah melanggar HAM.

7. Kebebasan Ekspresi.
Agama Islam memberikan hak kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berpikr dan berpendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk menyebarkan kezaliman.

Rasulullah Saw. selama hidupnya telah memberikan kebebasan kepada kaum muslimin dalam mengungkapkan pendapat yang berbeda kepada beliau. Misalnya, dalam menentukan strategi perang, seperti pada Perang Badar dan Perang Uhud.

Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab biasa mengundang kaum muslimin untuk minta pendapat jika ada suatu persoalan. Kaum musliminpun tidak ragu-ragu untuk memberikan pendapat, bahkan mengkritiknya.

8. Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan.
Islam memberikan hak kebebasan hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia, sebagaimana firman Allah Swt. Berikut :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Artinya : "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)...." (QS. Al-Baqarah :256)

Kaum muslimin diperbolehkan mengajak orang nonmuslim untuk memeluk Islam. Akan tetapi, mereka tidak dapat memaksakan kehendak. Umat Islam tidak boleh mempengaruhi siapa pun untuk menerima agama Islam dengan cara melakukan tekanantekanan sosial dan politk.

Astiq adalah seorang budak Nasrani milik Umar bin Khattab. Suatu ketika ia dipengaruhi seorang sahabat untuk menerima ajaran Islam. Ketika Astiq menolak, Umar hanya mengatakan.”Tidak ada paksaan dalam beragama. ” Kemudian, Umar membebaskan budaknya sebelum meninggal.

Islam tidak hanya melarang penggunaan kekerasan dan paksaan dalam masalah keyakinan agama, tetapi juga melarang penggunaan bahsa yang kasar terhadap agama.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Hak Asasi yang Dilindungi Islam dan Prinsip-prinsip HAM dalam Islam. Semoga kita selalu di jauhkan dari perbuatan melanggar HAM. Aamiin. Sumber Buku Akhlak Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

1 komentar:

  1. Islam tidak hanya mengenal hak azazi manusia, namun juga hak binatang, tumbuh-2an serta alam lingkungan.

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.