Rabu, 03 Januari 2018

Pengertian 'Am (Umum), Bentuk Lafadh 'Am, Kaidah ’Am dan Contoh 'Am

1. Pengertian’Am
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum; dan menurut istilah adalah “lafadh yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu “. Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.

2. Bentuk Lafadh ’Am.
a. Lafadh   كل  (setiap) dan جميع (seluruhnya), kedua kata tersebut keduanya mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas jumlahnya.

Misalnya firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan mati”. (QS. Ali ‘Imran (3): 185)

Hadits Nabi Saw.,

كُلُّ رَاعٍ مَسْؤُلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ

“Setiap pemimpin diminta pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya”

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ

“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah : 29)

b. Kata jamak (plural) yang disertai alif dan lam di awalnya.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah : 233)

Kata al walidat dalam ayat diatas bersifat umum yang mencakup setiap yang bernama atau disebut ibu.

c. Kata benda tunggal yang di ma’rifatkan dengan alif-lam.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah : 275)

Kata al-bai’ (jual beli) dan al-riba adalah kata benda yang di ma’rifatkan dengan alif lam. Oleh karena itu, keduanya adalah lafadh ‘am yang mencakup semua satuan-satuan yang dapat dimasukkan kedalamnya.

d. Lafadh Asma’ al-Mawshu, Seperti ma, al-ladhi na, al-lazi dan sebagainya.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“ Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An Nisa’ : 10)

e. Lafadh Asma’ al-Syart (isim-isim isyarat, kata benda untuk mensyaratkan), seperti kata ma, man dan sebagainya.

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا

“dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diatyang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. An Nisa’ : 92)

f. Isim nakirah dalam susunan kalimat nafi (negatif), seperti kata وَلَا جُنَاحَ  dalam ayat berikut,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.”  (QS. Al Mumtahanah : 10)

g. Isim mufrad yang dita’rifkan dengan alif lam jinsiyah.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة :۲۷۵
                                     
  “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.al-Baqarah : 275)


Lafadz al ba’I (jual beli) dan ar riba (riba) keduanya disebut lafadz ‘am, karena isim mufrad yang dita’rifkan dengan “al-jinsiyyah.”

h. Lafadz jama’ yang dita’rifkan dengan idhafah.

يوصيكم الله فى اولا د كم (النساء :۱۱
“ Allah mensyariatkan bagimu pembagian   warisan untuk) anak-anakmu.” (QS.an-Nisa’: 11)

Lafadz aulad adalah lafadz jama’ yang diidhafahkan dengan lafadz kum sehingga menjadi ma’rifah . oleh karena itu lafadz tersebut dikatagorikan lafadz ‘am.

i. Isim-isim mausul seperti al ladzi, al ladzina, al lati, al la’I dan lain sebagainya.
Misalnya :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah istri-istri itu) menangguhkan diri (iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS.al-Baqarah :234)

j. Isim-isim syarat, seperti man (barang siapa), maa (apa saja), ayyumaa ( yang mana saja).
Misalnya :

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً

“Siapakah yang mau member pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Allah akan melipatgandakan harta kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS.al-Baqarah : 245)

3. Dalalah Lafadh ’Am.
Jumhur Ulama, di antaranya Syafi’iyah, berpendapat bahwa lafadh ‘am itu dzanniy dalalahnya atas semua satuan-satuan di dalamnya. Demikian pula, lafadh ‘am setelah di-takhshish, sisa satuan-satuannya juga dzanniy dalalahnya, sehingga terkenallah di kalangan mereka suatu kaidah ushuliyah yang berbunyi:

مَا مِنْ عَامٍ إِلاَّ خُصِّصَ

“Setiap dalil yang ‘am harus ditakhshish”.

Oleh karena itu, ketika lafadh ‘am ditemukan, hendaklah berusaha dicarikan pentakshisnya.

Berbeda dengan jumhur ulama’, Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lafadh ‘am itu qath’iy dalalahnya, selama tidak ada dalil lain yang mentakhshishnya atas satuan-satuannya. Karena lafadh ‘am itu dimaksudkan oleh bahasa untuk menunjuk atas semua satuan yang ada di dalamnya, tanpa kecuali. Sebagai contoh, Ulama Hanaifiyah mengharamkan memakan daging yang disembelih tanpa menyebut basmalah, karena adanya firman Allah yang bersifat umum, yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al An’am (6) : 121)

Ayat tersebut, menurut mereka, tidak dapat ditakhshish oleh hadis Nabi yang berbunyi:

المْسْلِمُ يَذْبَحُ عَلَى اسْمِ اللهِ سَمَّى أَوْ لمَ يُسَمِّ  رواه أبو داود

“Orang Islam itu selalu menyembelih binatang atas nama Allah, baik ia benar-benar menyebutnya atau tidak.” (HR. Abu Daud)

Alasannya adalah bahwa ayat tersebut qath’iy, baik dari segi wurud (turun) maupun dalalah-nya, sedangkan hadis Nabi itu hanya dzanniy wurudnya,sekalipundzanniydalalahnya.

Ulama Syafi’iyah membolehkan, alasannya bahwa ayat itu dapat ditakhshish dengan hadis tersebut. Karena dalalah kedua dalil itu sama-sama dzanniy. Lafadh ‘am pada ayat itu dzanniy dalalahnya, sedang hadis itu dzanniy pula wurudnya dari Nabi Muhammad SAW.

4. Kaidah-kaidah Lafadh ’Am.
1.عَامٌ يُرَادُ بِهِ العُمُـوْمَ (Lafadh ‘Am yang dikehendaki keumumannya), karena ada dalil atau indikasi yang menunjukkan tertutupnya kemungkinan ada takhshish (pengkhususan). Misalnya:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauhmahfuz)." (QS. Hud :6).

Yang dimaksud adalah seluruh jenis hewan melata, tanpa terkecuali.

2.العَـامُ يُرَادُ بِهِ الخُصُـوْصُ (Lafadh ‘Am tetapi yang dimaksud adalah makna khusus), karena ada indikasi yang menunjukkan makna seperti itu. Contohnya:

مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ

“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. “ (QS. At Taubah: 120).

Yang dimaksud ayat tersebut bukan seluruh penduduk Mekah, tetapi hanya orang-orang yang mampu.

3.عَـامٌ مَخْصُـوْصٌ(Lafadh ‘Am yang menerima pengkhususan), ialah lafadh ‘am yang tidak disertai karinah ia tidak mungkin dikhususkan dan tidak ada pula karinah yang meniadakan tetapnya atau keumumannya. Tidak ada qarinah lafadh atau akal atau ‘urf yang memastikannya umum atau khusus.

Lafadh ‘am seperti ini dzahirnya menunjukkan umum sampai ada dalil pengkhususannya.
Contoh:  Firman Allah Swt.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al Baqarah : 228).

Lafadh ‘Am dalam ayat tersebut adalah al-muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak), terbebas dari indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umum atau sebagian cakupannya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian  'am (umum), bentuk lafadh 'am, kaidah ’am dan contoh 'am. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.