Jumat, 12 Januari 2018

Pengertian Muthlaq, Muqayyad dan Macam-Macam Muthlaq dan Muqayyad serta Hukumnya

a. Muthlaq.
Muthlaq adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat tanpa suatu pembatas (qayid). Contohnya dalam Al-Qur'an Surat Al Mujadalah ayat 3,

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

“Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.” (QS. Al Mujadalah : 3)

Lafadh “budak” diatas tanpa dibatasi, meliputi segala jenis budak, baik yang mukmin maupun kafir.

b. Muqayyad.
Muqayyad adalah lafazh yang menunjukkan suatu hakikat dengan suatu pembatas (qayid). Contohnya dalam Al-Qur'an Surat An Nisa’ ayat 92 :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang budak yang beriman.” (QS. An Nisa’: 92)

Lafazh “budak” diatas dibatasi dengan “yang beriman”

c. Macam-Macam Muthlaq dan Muqayyad serta Hukumnya
1. Lafadh yang mutlaq tetap pada ke mutlaqannya, selama tidak ada dalil yang meng-qayyid-kannya (membatasinya). Jadi terdapat dalil yang memberi batasan (qayyid) maka dalil itu dapat mengalihkan ke mutlaqannya dan menjelaskan pengertiannya. Contohnya, pada Al-Qur'an Surat An Nisa’ ayat 11,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا 

“ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’ : 11)

“(Pembagian harta pusaka) tersebut sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan sesudah dibayar hutangnya.” Wasiat yang dimaksud dalam ayat diatas bersifat muthlaq, tidak dibatasi jumlahnya, minimal-maksimalnya, kemudian wasiat tersebut diberi batasan oleh nash hadis yang menegaskan bahwa, “Tidak ada wasiat lebih dari sepertiga harta pusaka.” Oleh sebab itu maka wasiat dalam ayat diatas menjadi tidak muthlaq lagi dan pasti diartikan dengan “wasiat yang kurang dari batas sepertiga dari harta pusaka.”

2. Sebab dan hukumya sama, maka pengetian lafazh muthlaq dibawa ke kepada makna muqayyad. Contohnya pada Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 3,

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.” (QS. Al Maidah : 3)

Lafazh “darah” pada ayat diatas adalah muthlaq tanpa ada batasan.

Pada Al-Qur'an Surat Al-An’am ayat 145,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ 

“Katakanlah, ‘Tidaklah aku peroleh dalam apa apa yang diwahyukan kepadaku (tentang) suatu (makanan) yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi.” (QS. Al An’am : 145)

Lafazh “darah” pada ayat ini bersifat muqayyad karena dibatasi dengan lafazh “yang mengalir.”  Karena ada persamaan hukum dan sebab, maka lafazh “darah” yang tersebut pada QS Al Maidah ayat 3 yang muthlaq wajib dibawa (diartikan) ke muqayyad, yaitu “darah yang mengalir.”

3. Sebab dan hukum salah satu atau keduanya berbeda, maka lafadh yang mutlaq tetap diartikan sesuai dengan ke mutlaqannya.

4. Kaidah Makna Kata yaitu makna lahir. Pada kalimat “Singa menerkam rusa pada lehernya” maka kata “singa” itu bermakna hakikat yaitu binatang buas. Makna Majaz yaitu makna kiasan. Pada kalimat “Singa padang pasir menerkam musuhnya dengan pedangnya” maka kata singa itu bermakna kiasan untuk seseorang yang dikenal berani. Musytarak yaitu kata yang punya lebih dari satu makna (ambigu). Adanya makna hakikat, majaz dan musytarak ini salah satu penyebab timbulnya perbedaan penafsiran dari para imam mujtahid yang membawa pada perbedaan pendapat.

5. Amr (perintah) dan Nahi (larangan). Lafazh amr (perintah) dapat berdampak hukum: menunjukkan wajib, menunjukkan sunah, menunjukkan suruhan saja, menunjukkan kebolehan. Sedangkan larangan (nahi), menurut Imam Syaukani dalam Irsyadul Fuhul: larangan karena diri perbuatan, seperti larangan zina, larangan wanita haid mengerjakan shalat, larangan karena sesuatu bagian perbuatan, seperti larangan menjual anak binatang yang masih dalam perut induknya, larangan lantaran sesuatu sifat yang tidak dapat lepas, seperti larangan puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, karena sudah menjadi sifat yang melekat pada hari raya untuk makan-minum, mengadakan jamuan, larangan karena sesuatu sifat yang tidak lazim, seperti jual-beli sesuatu sesudah azan shalat Jum’at dikumandangkan.

6. Pertentangan dan kompromi antar dalil: ta’arudl Yaitu pertentangan antar dalil, kompromi, tarjih yaitu bila ada dua dalil yang saling bertentangan maka ditentukan mana dalil yang lebih kuat (rajih) dan mana yang lebih lemah (marjuh), nasakh apabila tidak dapat dikompromikan atau ditarjihkan, bila diketahui mana yang datang terdahulu dan mana yang datang kemudian, maka dalil yang datang diakhir akan menasakh yang telah lalu.


Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian muthlaq, muqayyad dan macam-macam muthlaq dan muqayyad serta hukumnya. Sumber Buku Fiqih Ushul Fiqih Kelas XII MA. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.